Musionline.co.id, Palembang – Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya terus bergulir di persidangan. Rencananya, pekan depan tepatnya tanggal 23 September akan dilaksanakan sidang perdana atas tersangka Ahmad Nasuhi (AN) alias Ustadz Coy (mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel) dan tersangka Mukti Sulaiman (MS : mantan Sekda Sumsel). Sementara pimpinan sidang langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang Abdul Aziz SH MH selaku Ketua Majelis Hakim.
Dilansir koransn.com, terjadwalnya sidang dan pimpinan sidang tersebut diutarakan Juru Bicara PN Palembang Sahlan Efendi SH MH, Minggu (12/9/2021).
Diungkapkannya, setelah berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan Kejati Sumsel ke Pengadilan Negeri Palembang, kini Tim Majelis Hakim yang akan menyidangkan kedua tersangka telah ditetapkan.
“Jadi sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, diketuai Pak Ketua, Hakim anggota yakni Sahlan Efendi, Arizon, Waslam dan Andrian. Sidangnya akan digelar pada Kamis 23 September 2021,” katanya.
Sementara berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang, penetapan Tim Majelis Hakim dilakukan pada Jumat 10 September 2021.
Dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang tersebut tertuang, bahwa terdakwa I Mukti Sulaiman selaku Seketaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan juga selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 47/M Tahun 2014 tanggal 14 April 2014 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel.
Terdakwa II Ahmad Nasuhi selaku Pelaksana Tugas (selanjutnya disingkat Plt) Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 049/KPTS/BKD.II/2015 tanggal 30 Januari 2015, bersama dengan terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah yaitu Eddy Hermanto, Syarifudin MF, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.
Oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 bertempat di salah satu ruangan kantor Sekretariat Daerah dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sumsel beralamat di Jalan Kapten A Rivai nomor 3 Kecamatan Ilir Timur I Palembang, di Rumah Dinas Griya Agung Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, di Kantor Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang beralamat Jalan Limau II Blok B No 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, di alamat rumah Lumasia Jalan Danau Poso E11 Nomor 85 Jakarta, bertempat di lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya beralamat di Jalan Pangeran Ratu RT 11 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu I Jakabaring Palembang, di kantor PT Brantas Abipraya beralamat di Jalan DI Panjaitan Kav 14 Cawang Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Pusat.
Namun karena satu sama lain ada sangkut pautnya serta sebagian besar saksi berada di Kota Palembang, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1), (2) KUHAP, Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1981 serta Ketentuan Pasal 5 UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 Tanggal 7 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Palembang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
Dimana dalam perkara ini terdakwa I Mukti Sulaiman selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melakukan verifikasi terhadap anggaran pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Kemudian terdakwa II Ahmad Nasuhi selaku Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel tidak melakukan verifikasi usulan proposal kegiatan pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang bersumber dari APBD Provinsi Sumsel Tahun 2015 sebesar Rp 50.000.000.000 dan APBD Tahun 2017 sebesar Rp 80.000.000.000.
Kemudian tidak melakukan verifikasi dokumen dalam hal mengajukan permohonan pencairan dana hibah kegiatan pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tahun 2015 dan tahun 2017, melanggar ketentuan pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 86 ayat (2) Jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 171 ayat (4) Jo Pasal 178 ayat (4) Jo Pasal 184 ayat (2) Jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dan ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (4) huruf a dan b, pasal 8 ayat (3), (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).
Akibatnya, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu ; memperkaya Eddy Hermanto sebesar Rp 684.419.750, Syarifudin MF sebesar Rp 1.049.336.610, Dwi Kridayani sebesar Rp 2.500.000.000, Yudi Arminto sebesar Rp 2.368.553.390, Bambang E Marsono selaku Direktur PT Brantas Abipraya (Persero) sebesar Rp 5.000.000.000.
Akibat hal tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 116.914.286.358 sebagaimana laporan hasil penghitungan atas kerugian keuangan daerah dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang oleh Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dikeluarkan oleh Universitas Tadulako Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak- tidaknya sejumlah itu. (***)