Musionline.co.id, Medan –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30kg. Bukan hanya mengamankan barang bukti ganja, Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba juga mengamankan seorang tersangka bernama Gosari Pulungan (48), dekat pintu tol Belmera arah belawan, tepatnya di bawah Fly Over, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (10/9/2021).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tertangkapnya tersangka beserta barang bukti berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera.
Mendapatkan informasi, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Gosari dan barang bukti 30 bal daun ganja kering seberat 30kg dalam karung plastik.
“Menurut tersangka, barang bukti ganja seberat 30kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh,” ungkapnya Minggu (12/9/2021).
Dilanjutkan, tersangka Gosari mendapat keuntungan sebesar Rp21 juta, apabila berhasil mengedarkan barang haram tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba. Kita akan mengebangkan kasus ini guna mencari jaringan peredarannya,” tutupnya. (***)