Musi Online | Edwar Jaya : Para Penerima Dana Hibah Sumsel 2013 Mestinya Juga Diproses Kejagung
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Edwar Jaya : Para Penerima Dana Hibah Sumsel 2013 Mestinya Juga Diproses Kejagung

Musi Online
https://musionline.co.id 27 September 2021 @12:10 310 x dibaca
Edwar Jaya : Para Penerima Dana Hibah Sumsel 2013 Mestinya Juga Diproses Kejagung
Edwar Jaya. (foto-Istimewa)

Musionline.co.id, Palembang - Tokoh Masyarakat yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2009-2014 dan 2014-2019 Edwar Jaya mengungkapkan, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel 2013, para penerima dana hibah pada perkara tersebut mestinya juga diproses oleh kejaksaan.

Dilansir koransn.com menurutnya, dari itulah kejaksaan harus membuka kembali penyidikan dugaan kasus tersebut. Sebab hingga saat ini hanya Ikhwanuddin (mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel) dan Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) saja yang telah diproses.

“Jadi penerima dana hibahnya juga mesti diproses. Sebab, masak hanya Ikhwanuddin dan Tobing saja. Bagaimana dengan yang penerima dana hibahnya? Mengapa sampai saat ini tidak diproses. Untuk itulah perkara ini diharapkan dibuka seadil-adilnya. Bukan hanya Ikhwanuddin dan Tobing saja, tapi kepada siapa saja yang terlibat juga diproses,” jelasnya, Minggu (26/9/2021).

Dilanjutkannya, sedangkan terkait penerima dana hibah yang telah mengembalikan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut tetap saja bersalah.

“Karenakan sudah terjadi kerugian negaranya, sehingga walaupun mereka telah mengembalikan kerugian negara tetap salah karena memiliki niat untuk korupsi,” tegasnya.

Dijelaskannya, dalam perkara tersebut terdapat beberapa SKPD selain Kesbangpol Sumsel yang menyalurkan dana hibah.

“Untuk beberapa SKPD ini kan dapat juga ditindaklanjuti Jaksa. Sebab, kalau Kesbangpol hanya khusus Ormas saja. Apalagi, untuk beberapa SKPD atau Dinas tersebut sebelumnya kan sudah diperiksa oleh kejaksaan, namun hasilnya belum ada sampai sekarang ini,” katanya.

Selain itu, lanjut Edwar Jaya, dari BAP di kejaksaan dan di persidangan untuk dana hibah dan Bansos 2013 banyak yang terbukti menyalurkan dan menerima dana hibah dan Bansos dengan cara tidak benar.

“Di BAP dan hasil persidangan ada ratusan yang sudah diperiksa dan harusnya kan ditindaklanjut. Apalagi dana hibah dan Bansos ini banyak yang menyalahi aturan serta disalurkan yang bukan untuk peruntukannya,” tutupnya. (***/ded)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



1 Komentar

  • Acis
    Rabu, 06 October 2021 pukul 12:53 WIB

    Acis

    Komentar:

    Kalau penerima dana hibah di tarik dan di usut. Penuh LP pak jo.oku timur seluruh ketip/penghulu dapat semua motor dari dana hibah... Wkwk.. blm kabupaten lain...

Sumsel Maju
Maroko
Top