Musionline.co.id, Palembang - Pengamat Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr H Ruben Achmad SH MH mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos tahun 2013 mesti ada penerima dana hibah yang mengembalikan uang kerugian negara, namun hal tersebut tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan.
Dilansir koransn.com, ia mengungkapkan, oleh karena itulah para penerima dana hibah Sumsel tahun 2013 harus siap dipanggil oleh Jaksa.
“Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah diatur, jika pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus perbuatan pidananya. Jadi, para penerima dana hibah Sumsel 2013 bisa diproses dan diperiksa, walaupun mereka sudah mengembalikan uang kerugian negara,” ujarnya dikutip koransn, Minggu (26/9/2021).
Dilanjutkan, sedangkan terkait pengembalian kerugian negara yang sudah dilakukan, nantinya di persidangan akan menjadi pertimbangan disaat Hakim menjatuhkan saksi pidananya.
“Jadi walau sudah kembalikan kerugian negara mereka tetap diproses, nanti di sidang pengembalian kerugian negara itu akan menjadi pertimbangan bagi Hakim,” jelasnya.
Dari itulah, dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos tahun 2013 mesti diusut. (***/ded)