Musi Online | Ahmad Najib : Tidak Terima Uang dan Tidak Tahu, Tapi Tanda Tangan NPHD Masjid Sriwijaya
Home        Berita        Seputar Musi,Hukum Kriminal

Ahmad Najib : Tidak Terima Uang dan Tidak Tahu, Tapi Tanda Tangan NPHD Masjid Sriwijaya

Musi Online
https://musionline.co.id 01 October 2021 @09:41 827 x dibaca
Ahmad Najib : Tidak Terima Uang dan Tidak Tahu, Tapi Tanda Tangan NPHD Masjid Sriwijaya

Musionline.co.id, Palembang - Sidang kasus dugaan Korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya terus bergulir di PN Tipikor Palembang. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, satu diantaranya adalah mantan Asisten Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) Ahmad Najib, Kamis (30/9/2021).

Ahmad Najib dihadirkan guna menjadi saksi di persidangan terdakwa mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel Ahmad Nasuhi.

Di persidangan itu, Ahmad Najib mengaku jika dirinya tidak pernah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Tidak berhenti diketerangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH kemudian menanyakan, apakah saksi Ahmad Najib mendapatkan uang dari penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Sriwijaya.

Lagi dikatakan Ahmad Najib, kalau dirinya tidak pernah menerima uang terkait NPHD melainkan hanya sebatas tanda tangan.

Kembali Majelis Hakim bertanya, apakah saksi menerima honor? Saksi pun menjawab, kalau dirinya juga tidak mendapatkan honor.

Ahmad Najib mengungkapkan, jika di Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, dirinya ditunjuk menjadi Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid yang hanya mengurusi soal surat menyurat. Sementara Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya adalah Eddy Hermanto.

Keterangan saksi Ahmad Najib membuat JPU Kejati Sumsel Roy Riadi mengajukan pertanyaan kepada saksi.

"Saksi, jika NPHD itu tidak ditandatangani oleh saksi selaku Asisten Kesra, apakah dana hibah Masjid Sriwijaya bisa cair?" tanya JPU.

Menjawab pertanyaan JPU, saksi Ahmad Najib mengaku kalau dirinya tidak tahu.

Kemudian kembali ditanyakan JPU, apakah saksi sering ikut rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dilibatkan dalam rapat TAPD?

Lagi saksi Ahmad Najib menjawab pertanyaan JPU dengan kalimat tidak tahu dan tidak terlalu aktif di TAPD.

Ahmad Najib menjelaskan, dirinya hanya menandatangani NPHD Masjid Sriwijaya. Ini dilakukannya karena SK Gubernur, juga adanya nota dinas dari Biro Kesra dan Biro Hukum meminta agar dirinya menandatangani NPHD tersebut.

Menurutnya, jika adakah pertanggungjawaban dari dana hibah tersebut, dirinya tidak tahu. Setelah NPHD ditandatanganinya, selanjutnya pencairan di BPKAD dan dirinya tidak tahu lagi prosedur di BPKAD. Pun soal Perda, dirinya mengaku tidak tahu lantaran tidak pernah ikut rapat pembahasan anggaran.

Di persidangan terungkap, jika saksi Ahmad Najib menandatangani dua NPHD. Yaitu pada tahun 2015 senilai Rp 50 miliar dan NPHD tahun 2017 berjumlah Rp 80 miliar.

Saksi Ahmad Najib pun berkilah, jika menandatangani NPHD karena berdasarkan SK Gubernur.

Mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim kembali mengingatkan dan menjelaskan aturan Permendagri, jika NPHD untuk dana hibah ditandatangani oleh Gubernur, dan kalau Gubernur berhalangan maka ada Wakil Gubernur. Pun jika Wakil Gubernur juga berhalangan, ada Sekretaris Daerah selaku Kepala SKPD.

Lantas hakim bertanya, mengapa NPHD Madjid Sriwijaya saksi Ahmad Najib yang menandatanganinya?

Saksi menjawab, kalau tidak tahu mengapa sampai dirinya yang ditunjuk untuk menandatangani NPHD itu. Saksi beralasan ditunjuk berdasarkan SK Gubernur.

Menurut Hakim, terlalu jauh saksi Ahmad Najib menandatangani NPHD lantaran di atasnya masih ada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah.

Kembali Hakim bertanya, coba jawab, mengapa bapak menandatanganinya dan apa alasannya.

Lagi-lagi saksi Ahmad Najib mengaku tidak tahu, mungkin karena dirinya Asisten Kesra. (***)
 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top