Musi Online https://musionline.co.id 18 June 2026 @18:34 17 x dibaca 
Bupati Muba Bahas Percepatan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat dalam Rapat Bersama Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong legalisasi dan pengelolaan sumur minyak masyarakat agar dapat berjalan secara aman, legal, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH dalam Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) lanjutan pendataan pelaksanaan survei sumur masyarakat yang digelar di Ruang Rapat Musi Lantai 5 Kantor SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Palembang, Rabu (17/6/2026).
Rapat ini merupakan bagian dari upaya percepatan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum sekaligus Ketua Tim Teknis Pelaksana Kerja Sama Sumur Minyak Badan Kerja Sama Usaha (BKU), Komjen Pol (Purn.) Drs. Rudy Sufahriadi.
Kegiatan ini turut dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari unsur Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, hingga perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Fokus pada Legalisasi dan Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat
Dalam rapat tersebut, Bupati Muba H M Toha Tohet SH menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam proses legalisasi dan pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Menurutnya, keberadaan sumur minyak masyarakat selama ini memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Namun di sisi lain, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diselesaikan agar aktivitas pengelolaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berbagai kendala yang muncul, baik dari aspek administrasi, teknis, maupun koordinasi lintas sektor, menjadi bahan diskusi bersama seluruh peserta rapat. Pembahasan dilakukan secara mendalam guna menghasilkan langkah-langkah percepatan yang dapat segera diterapkan di lapangan.
Bupati Toha menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung upaya pemerintah pusat dalam menata pengelolaan sumur minyak masyarakat agar memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut.
PT Petro Muba Paparkan Tantangan Teknis
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi SE, turut memaparkan sejumlah tantangan teknis dan operasional yang dihadapi dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Paparan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi penting dalam rapat. Beberapa aspek yang dibahas antara lain terkait proses produksi, pengangkutan minyak, kualitas hasil produksi, hingga kesiapan infrastruktur pendukung agar pengelolaan sumur masyarakat dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
PT Petro Muba sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumur masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin terus berupaya mendukung program pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang lebih baik dan berkelanjutan.
Arahan Percepatan Lifting 288 Sumur Minyak Masyarakat
Salah satu poin penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah arahan dari Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol Rony Samtana.
Dalam arahannya, Wakapolda Sumsel meminta seluruh pihak terkait, termasuk SKK Migas, Pertamina, PT Petro Muba, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk segera menindaklanjuti proses lifting atau pengangkatan hasil produksi minyak dari 288 sumur minyak masyarakat yang telah terdata dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Langkah tersebut dinilai sangat penting untuk mempercepat pemanfaatan potensi minyak masyarakat sekaligus memastikan hasil produksi dapat masuk ke dalam sistem yang legal dan terkontrol.
Percepatan lifting juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah, penguatan ekonomi masyarakat, serta mendukung target produksi minyak nasional.
Potensi Produksi Capai 20.000 Barel Per Hari
Sementara itu, Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol Ibnu Suhaendra menyoroti besarnya potensi minyak masyarakat yang ada di Sumatera Selatan.
Menurutnya, potensi produksi minyak masyarakat di wilayah Sumatera Selatan diperkirakan dapat mencapai sekitar 20.000 barel per hari. Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor ini memiliki kontribusi yang sangat besar apabila dikelola secara profesional dan sesuai ketentuan.
Untuk mendukung percepatan pengelolaan tersebut, Irjen Pol Ibnu Suhaendra menyampaikan lima langkah strategis yang perlu segera dilakukan oleh seluruh pihak terkait.
Pertama, percepatan verifikasi terhadap sumur minyak masyarakat yang telah terdata. Langkah ini diperlukan agar seluruh sumur yang beroperasi memiliki status yang jelas dan sesuai dengan ketentuan.
Kedua, standarisasi harga minyak masyarakat sehingga tercipta kepastian harga yang adil dan transparan bagi para pelaku usaha maupun masyarakat.
Ketiga, peningkatan kualitas minyak hasil produksi masyarakat agar memenuhi standar yang ditetapkan oleh industri migas.
Keempat, penambahan kapasitas penerimaan minyak pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) guna mengakomodasi peningkatan produksi yang akan terjadi.
Kelima, penguatan sistem transportasi dan logistik untuk memastikan distribusi minyak dapat berjalan lancar, aman, dan efisien.
Kelima langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih baik dan berkelanjutan.
Pemkab Muba Siap Kawal Hingga Tuntas
Menanggapi berbagai hasil pembahasan dalam rapat, Bupati Muba H M Toha Tohet SH menyatakan dukungannya terhadap seluruh langkah percepatan yang telah disepakati bersama.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan terus mengawal proses tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus kepastian usaha dalam mengelola sumur minyak yang dimiliki.
Menurut Bupati Toha, pengelolaan sumur minyak masyarakat yang legal dan tertata tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan warga.
“Pemkab Muba akan terus mengawal proses ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepastian usaha. Harapannya, potensi sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta daerah,” ujar Bupati Toha.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, SKK Migas, aparat penegak hukum, perusahaan daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, percepatan implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat diharapkan dapat segera terwujud.
Dengan demikian, potensi sumber daya alam yang dimiliki masyarakat dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah di Kabupaten Musi Banyuasin dan Sumatera Selatan secara keseluruhan. (***)
0 Komentar