Musi Online https://musionline.co.id 18 June 2026 @18:36 10 x dibaca 
Muara Enim Terima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual untuk Lagu Kebile-bile hingga Motif Batik Petule.
Musionline.co.id, Muara Enim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pelestarian budaya daerah.
Kali ini, Kabupaten Muara Enim menerima sejumlah sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap karya budaya yang menjadi identitas masyarakat Bumi Serasan Sekundang.
Penyerahan sertifikat dilakukan dalam kegiatan Penguatan Branding Wilayah Melalui Kekayaan Intelektual Tahun 2026 yang berlangsung di Palembang, Rabu (17/6/2026).
Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, SH., MH., kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Hj. Sumarni.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Muara Enim menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal atas lagu daerah Kebile-bile dan Mutik Tihau karya almarhum H.A. Korie Ali, serta kuliner tradisional Sayur Bawak Gulai yang berasal dari Desa Tanjung Raya, Kecamatan Semende Darat Tengah.
Tidak hanya itu, Kabupaten Muara Enim juga memperoleh Surat Pencatatan Hak Cipta Motif Batik Petule, sebuah karya yang diciptakan oleh Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd.
Bentuk Pengakuan dan Perlindungan Warisan Budaya
Dalam sambutannya, Plt Bupati Muara Enim, Hj. Sumarni, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas penghargaan yang diterima Kabupaten Muara Enim.
Menurutnya, sertifikat HKI tersebut merupakan bukti nyata bahwa karya budaya daerah mendapatkan pengakuan resmi sekaligus perlindungan hukum dari negara.
Ia menegaskan bahwa lagu daerah, kuliner tradisional, hingga motif batik merupakan bagian penting dari identitas masyarakat Muara Enim yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.
“Penerimaan sertifikat ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim. Selain sebagai bentuk pengakuan, sertifikat ini juga memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya daerah yang telah menjadi identitas masyarakat Bumi Serasan Sekundang,” ujarnya.
Hj. Sumarni menambahkan bahwa pelestarian budaya tidak hanya sebatas menjaga keberadaannya, tetapi juga memastikan agar nilai-nilai budaya tersebut dapat terus dikenal, dimanfaatkan, dan dikembangkan secara berkelanjutan.
Apresiasi untuk Para Pelestari Budaya Daerah
Atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Plt Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada keluarga besar almarhum H.A. Korie Ali yang telah memberikan kontribusi besar melalui karya-karya seni daerah yang hingga kini masih dikenal dan dicintai masyarakat.
Lagu Kebile-bile dan Mutik Tihau dinilai memiliki nilai historis dan budaya yang kuat karena menjadi bagian dari kekayaan seni musik tradisional Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Hj. Heni Pertiwi Edison yang telah menciptakan Motif Batik Petule sebagai salah satu identitas visual daerah yang kini semakin dikenal luas.
Menurut Hj. Sumarni, keberadaan Batik Petule menjadi simbol kreativitas masyarakat Muara Enim yang mampu mengangkat kearifan lokal menjadi produk budaya yang bernilai ekonomi sekaligus memperkuat citra daerah.
“Terima kasih kepada keluarga besar almarhum H.A. Korie Ali dan juga Hj. Heni Pertiwi Edison yang telah memperkaya khazanah budaya Kabupaten Muara Enim. Karya-karya tersebut merupakan aset berharga yang harus terus kita lestarikan,” katanya.
Penguatan Branding Wonderful Muara Enim
Kegiatan Penguatan Branding Wilayah Melalui Kekayaan Intelektual Tahun 2026 dihadiri oleh para kepala daerah se-Sumatera Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Kabupaten Muara Enim turut menampilkan kekayaan budayanya melalui tema “Cantik Petule Wonderful Muara Enim” yang dipadukan dengan penampilan Tari Petule.
Penampilan tersebut menjadi sarana promosi budaya sekaligus memperkenalkan identitas daerah kepada para peserta kegiatan dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Melalui penguatan branding berbasis kekayaan intelektual, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing wilayah, memperkuat identitas budaya lokal, serta mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata.
Keberhasilan memperoleh pencatatan HKI ini juga menjadi langkah strategis bagi Kabupaten Muara Enim dalam membangun citra daerah yang kaya akan budaya, tradisi, dan kreativitas masyarakat.
Perkuat Kerja Sama Perlindungan Kekayaan Intelektual
Selain penyerahan sertifikat, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Sumatera Selatan dengan para kepala daerah se-Sumatera Selatan.
Kesepakatan tersebut mencakup kerja sama pelayanan dan perlindungan kekayaan intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal.
Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih aktif dalam melakukan pendataan, pengusulan, dan perlindungan terhadap berbagai bentuk kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan maupun klaim dari pihak lain terhadap warisan budaya yang menjadi milik daerah.
Inventarisasi Warisan Budaya Terus Dilakukan
Sebagai tindak lanjut dari pencapaian tersebut, Plt Bupati Muara Enim menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk terus menggali dan menginventarisasi berbagai potensi kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Muara Enim.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar terus melakukan pendataan terhadap warisan budaya yang berpotensi memperoleh perlindungan HKI.
Menurutnya, Kabupaten Muara Enim masih memiliki banyak kekayaan budaya yang belum terdokumentasi secara optimal, mulai dari seni pertunjukan, tradisi masyarakat, kuliner khas, kerajinan tangan, hingga berbagai produk ekonomi kreatif lainnya.
Dengan adanya perlindungan hukum melalui HKI, berbagai warisan budaya tersebut tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat menjadi sumber pengembangan ekonomi masyarakat serta mendukung sektor pariwisata daerah.
“Masih banyak kekayaan budaya yang perlu kita inventarisasi dan lindungi. Saya berharap seluruh perangkat daerah terkait dapat terus bekerja sama agar warisan budaya Kabupaten Muara Enim tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Penerimaan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam menjaga, melestarikan, sekaligus mempromosikan kekayaan budaya daerah.
Dengan semakin banyaknya karya budaya yang memperoleh perlindungan hukum, diharapkan identitas Bumi Serasan Sekundang semakin kuat dan mampu dikenal lebih luas di tingkat nasional maupun internasional. (***)
0 Komentar