Musi Online https://musionline.co.id 18 June 2026 @18:32 25 x dibaca 
Satreskrim Polres OKI Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Dusun Pematang Gaib Jejawi.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ilir – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Dusun Pematang Gaib, Desa Jejawi, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.
Dalam waktu singkat, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (59) yang diduga menjadi pelaku dalam kasus yang menewaskan seorang petani bernama S (30), warga Kecamatan Sirah Pulau Padang (SP Padang).
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres OKI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin malam, 15 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden berdarah itu dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku terkait sebuah pondok yang merupakan milik kerabat pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap atas kerja cepat aparat kepolisian yang didukung informasi dari masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres OKI dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKBP Eko Rubiyanto saat memberikan keterangan pers, Rabu (17/6/2026).
Bermula dari Perselisihan Mengenai Pondok
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, kejadian bermula ketika pelaku melihat korban diduga sedang membongkar dinding sebuah pondok yang diketahui milik keponakannya. Mengetahui hal tersebut, pelaku kemudian menegur korban.
Namun, teguran yang awalnya dimaksudkan untuk menghentikan tindakan korban justru berkembang menjadi adu mulut. Ketegangan di antara keduanya semakin meningkat hingga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Menurut Kapolres, situasi yang memanas membuat pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius pada tubuhnya.
“Kronologis kejadian, saat itu pelaku melihat korban diduga membongkar dinding pondok milik keponakannya. Teguran yang disampaikan pelaku berujung cekcok. Situasi kemudian memanas hingga terjadi penyerangan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Korban Sempat Berusaha Menyelamatkan Diri
Meski mengalami luka akibat serangan pertama, korban diketahui sempat berupaya menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena pelaku diduga terus melakukan pengejaran.
Korban kembali menjadi sasaran serangan hingga akhirnya tersungkur dengan kondisi luka parah. Setelah memastikan korban tidak lagi berdaya, pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut kemudian berlanjut beberapa jam setelahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga kembali mendatangi korban dan memindahkan tubuh korban ke area kebun yang berada di Dusun Pematang Gaib.
Lokasi tersebut akhirnya menjadi tempat ditemukannya jenazah korban oleh warga dan aparat yang melakukan pencarian setelah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan.
“Beberapa jam kemudian, pelaku diduga kembali mendatangi korban dan memindahkan tubuhnya ke area kebun di Dusun Pematang Gaib. Lokasi itu kemudian menjadi tempat ditemukannya jenazah korban,” terang Kapolres.
Tim Gabungan Bergerak Cepat Lakukan Pengejaran
Mendapatkan laporan mengenai kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Jejawi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.
Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu M. Raka Dwi Darma, bersama Kapolsek Jejawi, Iptu Adi Usman, melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Dari hasil pengembangan informasi di lapangan, petugas memperoleh petunjuk bahwa pelaku berada di kediamannya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan.
Pada Selasa malam, 16 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa adanya perlawanan.
“Dari informasi yang diperoleh, keberadaan pelaku diketahui berada di rumahnya. Pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap AKBP Eko Rubiyanto.
Pelaku Akui Perbuatannya
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut semakin memperkuat hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang, satu bilah pisau, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian berlangsung, serta beberapa barang bukti lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan forensik dan pendalaman penyidik.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dilakukan dalam waktu relatif singkat setelah kejadian berlangsung. Dukungan dan informasi dari warga juga menjadi faktor penting dalam mempercepat proses penangkapan pelaku.
Terancam Pasal Pembunuhan dalam KUHP Baru
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres OKI menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur musyawarah dan hukum, serta menghindari tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pesan bahwa kepolisian akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum bagi masyarakat.
Dengan keberhasilan penangkapan tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas. (***)
0 Komentar