Musionline.co.id, Palembang - Ingin memgetahui secara langsung kondisi fisik bangunan dan lahan Masjid Sriwijaya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang melaksanakan sidang lapangan di Jakabaring, Palembang, Jumat (8/10/2021).
Sidang lapangan langsung dihadiri Majelis Hakim diketuai Sahlan Effendi dengan anggota Abu Hanifa dan Waslam Masqid. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dan kuasa hukum para terdakwa dengan pengawalan Sat Pol PP Provinsi Sumsel.
Hakim Sahlan dengan seksama melihat satu per satu tiang pancang pembangunan masjid yang telah berdiri. Pun bagian basement atau lantai dasar bawah tanah tak luput dari pengelihatannya yang telah digenangi air.
Menurutnya, sidang lapangan yang dilakukan tentu akan mempengaruhi keputusan Majelis Hakim bagi para terdakwa karena Majelis Hakim telah melihat langsung dan mencatat setiap temuan di lapangan.
Sebagai mana telah diketahui, atas proses hukum dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini, penyidik Kejati Sumsel untuk sementara telah menetapkan 12 orang tersangka. Sembilan orang tersangka kini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Kemudian seorang tersangka atas nama Laonma PL Tobing telah menjadi narapidana (napi) alias tengah menjalani hukuman di Rutan Pakjo atas kasus korupsi dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel tahun 2013.
Sementara dua orang tersangka lainnya Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang dilakukan penahanan oleh Kejagung di Jakarta, lantaran ditetapkan juga sebagai tersangka kasus korupsi lain, yaitu pembelian Gas Bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Kini proses hukum atas dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dengan nilai hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Rp130 miliar, masih berproses sidang di PN kelas 1A Tipikor Palembang. (***)