Musi Online https://musionline.co.id 08 October 2021 @23:28 774 x dibaca Bupati Kabupaten Muara Enim non aktif H Juarsah
Musionline.co.id, Palembang - Bupati Kabupaten Muara Enim non akrif H Juarsah dituntur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara lima tahun dan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kepada negara sebesar Rp4.017.000.000, Jumat (8/10/2021).
JPU KPK Rikhi B Maghaz SH MH dalam pembacaan tuntutan menjelaskan, terdakwa melanggar pasal dakwaan berlapis komulatif. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Selain itu, terdakwa tidak berterus terang serta tidak mengakui perbuatannya.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Tidak hanya itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhi pidana tambahan berupa, wajib mengganti uang kepada Negara sebesar Rp4.017.000.000. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah inkrach, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun penjara.
Atas tuntutan JPU KPK, Majelis Hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa Juarsah serta penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan atas tuntutan (pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya. (***)
0 Komentar