Musionline.co.id, Palembang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Kali ini empat orang saksi diperiksa penyidik KPK untuk 10 orang tersangka tak lain anggota DPRD Muara Enim aktif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palembang, Jumat (8/10/2021).
Ke empat orang saksi yang dimaksud adalah Staf Dinas PUPR Muara Enim Ediansyah, Andri Ramadhan selaku pegawai honor Dinas PUPR, Kasi Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Mira Febrianty dan Agus Rahman jabatan Kasi Perencanaan Teknis Dinas PUPR Muara Enim.
Plt Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan, kalau pihaknya memeriksa ke empat orang saksi di Kejati Sumsel.
Atas kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka baru yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Meraka adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subhan dan Piardi.
Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (***)