Musi Online | Majelis Hakim : Mau Adil, Siapa Saja Terlibat Korupsi Masjid Sriwijaya Masukan Semua!
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Majelis Hakim : Mau Adil, Siapa Saja Terlibat Korupsi Masjid Sriwijaya Masukan Semua!

Musi Online
https://musionline.co.id 13 October 2021 @11:13 419 x dibaca
Majelis Hakim : Mau Adil, Siapa Saja Terlibat Korupsi Masjid Sriwijaya Masukan Semua!
Majelis Hakim saat meyidangkan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. (foto-Dedy/KoranSN)

Musionline.co.id, Palembang – Saat sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya untuk empat terdakwa Eddy Cs, terungkap jika ada pihak meminta kejaksaan agar adil dalam perkara tersebut. Mendengar adanya pihak yang meminta itu, Hakim pengadilan Tipikor Palembang Abu Hanifah SH MH menegaskan, jika mau adil semua yang terlibat masukkan semua, Selasa (12/10/2021).

Ado yang bilang meminta agar kejaksaan adil, kalau menurut terkait adil ini, yang terlibat masukan semuanya, itu baru adil,” tegas Hakim saat mencecar Edy Garibaldi Sekretaris Panitia Lelang Masjid Sriwijaya, saksi meringankan yang dihadirkan keempat terdakwa di persidangan.

Dilansir koransn.com, pada persidangan Hakim juga menanyakan saksi Edy Garibaldi terkait jabatannya di Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Masjid Sriwijaya.

Hakim bertanya kepada saksi di divisi hukum dan administrasi lahan Masjid Sriwijaya sebagai apa? Saksi menjawab jika dirinya hanya sebagai anggota berdasarkan SK dari yayasan.

Kemudian ditanyakan, apakah di divisi hukum dan administrasi lahan Masjid Sriwijaya, ada rapat? Saksipun menjawab jika di divisi hukum dan administrasi lahan tidak pernah ada rapat. Saksi mengungkapkan, di divisi hukum dan administrasi lahan Masjid Sriwijaya koordinatornya Biro Hukum dan BPKAD dan tidak pernah ada rapat.

Hakimpun berang lalu menegaskan kepada saksi, dalam tindak pidana korupsi ini kalau tidak menjalankan tugas bisa kena.

 

Proyek Masjid Sriwijaya Dilelang Saat Dana Belum Ada

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Sahlan Effendi SH MH menegaskan, proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang dilelang disaat belum ada dana tentunya menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010.

Hal itu dikatakan Hakim saat mencecar saksi Edy Garibaldi, PNS di Dinas PU Perkim Sumsel yang merupakan Sekretaris Panitia Lelang Masjid Sriwijaya dan juga Anggota Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Masjid Sriwijaya yang menjadi saksi dalam sidang Eddy Cs, empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

Di persidangan, awalnya saksi Edy Garibaldi selaku Sekretaris Panitia Lelang Masjid Sriwijaya mengatakan, jika dalam proses lelang proyek Masjid Sriwijaya dirinya memiliki tugas menyiapkan semua dokumen untuk proses lelang.

“Saya dan tim menyiapkan dokumen untuk proses lelang. Kemudian diumumkan di media, dan kala itu dananya belum ada,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi SH MH menegaskan, jika proyek Masjid Sriwijaya dilelang saat belum ada dana maka menyalahi Perpres.

“Itu menyalahi aturan Perpres, dananya belum ada tapi sudah dilelang, itu yang tidak boleh. Di Pasal 13 tertuang kalau lelang dilakukan kalau dananya sudah ada,” tegas Hakim Sahlan.

Hal yang sama juga dikatakan Hakim Anggota Abu Hanifah SH MH. Menurutnya proses lelang harus mengacu pada Perpres No 54 tahun 2010 .

“Sekarang saya tanya saksi, tahu tidak jika lelang itu tidak boleh dilakukan kalau dananya belum ada,” tanya Hakim.

Dijawab Edy Garibaldi, jika ia mengetahui hal tersebut.

“Ya, tidak boleh,” ungkap saksi.

Hakim kemudian mengingatkan tugas saksi sebagai Sekretaris Panitia Lelang Masjid Sriwijaya.

“Saksi tahu tidak tugasnya, dimana salah satu tugas saksi sebagai sekretaris yakni memeriksa ketersediaan dananya. Kalau dananya belum tersedia maka dilarang untuk melakukan lalang,” tegas Hakim.

Lalu Hakim menanyakan proses lelang yang dilakukan saksi.

“Coba jelaskan proses lelangnya bagaimana,” ujar Hakim.

Dikatakan saksi, jika dirinya diminta Syarifudin MF selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya (terdakwa) untuk menyiapkan dokumen terkait proses lelangnya saja.

“Syarifudin yang meminta saya menyusun dokumen terkait lelang. Selain itu saya juga melakukan verifikasi dokumen peserta lelangnya,” tandas saksi.

 

Edy Garibaldi Akui Kecipratan Honor

PNS di Dinas PU Perkim Sumsel, Sekretaris panitia lelang Masjid Sriwijaya sekaligus anggota divisi hukum dan admininistrasi lahan Edy Garibaldi kepada hakim mengakui, dirinya mendapatkan honor dari jabatannya sebagai sekretaris panitia lelang.

Saat di persidangan, Hakim Abu Hanifah SH MH menanyakan apakah saksi menerima honor dari pembangunan Masjid Sriwijaya? Saksi Edy Garibaldi menjawab, dirinya mendapatkan honor jika tidak salah sekitar Rp4 juta. Honor tersebut diterimanya untuk satu kegiatan proses lelang.

Hakim kembali bertanya, apakah saksi menerima uang selain honor tersebut? Dijawab saksi, tidak ada uang lain yang diterimanya selain honor itu.

 

Pembangunan Masjid Sriwijaya di Atas Lahan Sengketa

Rivano Oktarana petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel sebagai saksi fakta dalam sidang empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).

Di persidangan, saksi Rivano Oktarana dari pihak BPN Palembang mengatakan, jika dirinya bersama Tim BPN pernah diminta oleh pihak Kejati Sumsel melakukan pengukuran tanah di objek pembangun Masjid Sriwijaya yang bersengketa.

“Saat pengukuran tersebut hadir pihak kejaksaan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang diwakilkan oleh Marius dari BPKAD Sumsel, kuasa dari Musyawir warga yang mengklaim lahan tersebut. Adapun hasil dari pengukuran yang kami lakukan, yakni pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut berada di atas lahan yang disengketakan antara Pemprov dan warga bernama Musyawir,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pengukuruan lahan tersebut dilakukan oleh BPN Palembang berdasarkan surat permintaan dari Kejati Sumsel dalam rangka melakukan investigasi lahan yang sengketa terkait perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

“Adapun acuan kami dari pengukuran tersebut, yakni peta persil. Dimana pengukuran tersebut kami lakukan pada 7 Mei 2021, dimana saat itu di lokasi lahan sudah ada pembangunan masjid tersebut,” ujarnya.

Dilanjutkannya, jika pengukuran lahan dilakukan dengan cara menggunakan titik koordinat dan gambar bidang.

“Dari pengukuran ini terlihat jika lahan yang sengketa lokasinya mencakup di bangunan Masjid. Selain itu, juga ada titik batas tanah yang dibanguan tiang pancang. Jadi, kesimpulan kami yakni sebagian besar bangunan masjid itu berada di lahan sengketa,” ujarnya lagi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Roy Riadi mengatakan, Rivano Oktarana petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang yang dihadirkan dalam persidangan merupakan saksi fakta.

“Saksi tersebut merupakan saksi fakta yang diminta Jaksa Penyidik melakukan pengukuran di lahan sengketa di lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya dalam rangka investigasi. Dimana saat pengukuran itu di lokasi juga hadir pihak Pemprov, BPKAD, Jaksa Penyidik, BPK dan pihak dari warga bernama Musyawir,” tegasnya.

Dijelaskannya, dari pengukuran itu hasilnya ada surat BPN yang melampirkan gambar.

“Adapun hasil dari pengukurannya menyatakan, jika pembangunan Masjid Sriwijaya berdiri di lahan yang dikliam oleh warga bernama Musyawir. Dan yang menjadi catatan, Pemprov tidak mempunyai sertifikat alas hak yuridis jika lahan itu adalah milik Pemprov. Sedangkan warga bernama Musyawir memiliki putusan pengadilan sampai tingkat PK, jika sengketa lahan itu dimenangkan oleh Musyawir dan Pemprov harus membayar ganti rugi Rp 13 miliar lebih,” pungkasnya.

 

PT Brantas Abipraya Mengaku Rugi

Empat saksi dari pegawai PT Brantas Abipraya menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk Eddy Cs, empat terdakwa dalam sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

Musnamil Rizki Manager Operasi Proyek pembangunan Masjid Sriwijaya selaku pegawai PT Brantas Abipraya, salah satu saksi di persidangan mengatakan, meskipun total uang pembayaran dari pekerjaan pembangunan Masjid Sriwijaya telah dibayarkan pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya kepada PT Brantas Abipraya sebesar Rp 127 miliar, namun PT Brantas Abipraya masih mengalami kerugian terkait proyek tersebut.

“Sebagai kontraktor PT Brantas Abipraya rugi. Sebab dari termin pekerjaan 1, 2, 3, 4, 5 dan 6. Untuk termin pekerjaan 5 dan 6 sampai saat ini belum dibayarkan oleh pihak yayasan, karena yayasan tidak ada uang lagi,” ungkapnya.

Dikatakannya, jika dirinya menjadi Manager Operasi Proyek pembangunan Masjid Sriwijaya hanya untuk termin pekerjaan 1, 2 dan 3. Sedangkan pekerjaan termin 4, 5, dan 6 jabatannya digantikan oleh temannya sesama pegawai PT Brantas Abipraya, yakni Krisna Wijaya.

“Kalau pekerjaan termin 1, yakni persiapan dan penimbunan. Untuk termin 2 pekerjaan pembangunan pemancangan dan termin 3 pekerjaan pondasi dan pemancangan pondasi,” tandasnya.

Sedangkan saksi Krisna Wijaya Manager Operasi Proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang menggantikan jabatan saksi Musnamil Rizki mengatakan, saat dirinya menjabat sebagai Manager Operasi Proyek adapun termin pekerjaan yang telah dikerjakan yakni termin 4, 5 dan 6.

“Termin 4 merupakan pembangunan terowongan dan tempat wudhu, termin 5 pembangunan lantai satu, termin 6 masih pembangunan di lantai satu. Dan semua pekerjaan tersebut terkait beton dan pemasangan besi. Namun sampai saat ini untuk pekerjaan termin 5 dan 6 belum dibayar oleh yayasan,” paparnya.

Dijelaskannya, sedangan untuk jumlah tiangan pancang yang telah terpasang di pembangunan masjid tersebut, yakni berjumlah 650 tiang pancang.

“Sedangkan terkait proyek pembangunan Masjid Sriwijaya ini terhenti, karena belum ada pembayaran termin 5 dan 6 dari pihak Yayasan Masjid Sriwijaya,” katanya.

Sementara Dian Sopian pegawai PT Brantas Abipraya yang juga saksi meringankan untuk keempat terdakwa di persidangan mengatakan, jika sebelum adanya pembangunan Masjid Sriwijaya dirinya diminta pimpinannya untuk mengambil formulir pendaftaran peserta lelang di kawasan Jakabaring.

“Setelah mengambil formulir pendaftaran kemudian saya membawanya ke kantor di Jakarta. Lalu formulir untuk mendaftar sebagai peserta lelang tersebut saya berikan kepada pimpinan. Nah, setelah itu saya tidak tahu sebab saya tidak ikut dalam proses lelangnya,” paparnya.

Kemudian, Budi Darmanto pegawai PT Brantas Abipraya yang juga saksi meringankan untuk keempat terdakwa menjelaskan, jika sebelum adanya pekerjaan pembangunan proyek dirinya bersama peserta lelang lainnya mengikuti pertemuan tentang pengarahan dari pihak panitia.

“Jadi ada pengarahan dari panitia. Saya hadir mewakili PT Brantas Abipraya. Dalam pertemuan itulah, diketahui jika peserta lelangnya ada sekitar lima perusahaan kontraktor,” pungkasnya. (***)

 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top