Musi Online https://musionline.co.id 18 April 2026 @19:16 12 x dibaca 
Sekda Tegaskan ASN Terlibat Kasus Umroh Ummi Travel Terancam Dipecat, Pemkab Musi Rawas Tunggu Putusan Hukum.
Musionline.co.id, Lubuklinggau - Kasus dugaan penipuan calon jemaah umroh yang melibatkan agen perjalanan Ummi Wisata Travel memasuki babak serius.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) memastikan bahwa status kepegawaian dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam perkara ini akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas, H. Ali Sadikin, menegaskan bahwa YU selaku Direktur Ummi Wisata Travel dan UJ/JA yang menjabat sebagai Komisaris, kini menghadapi ancaman sanksi berat, termasuk kemungkinan pemecatan sebagai ASN.
Hal ini menyusul status keduanya yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap calon jemaah umroh.
“Proses hukum yang sedang berjalan tentu berdampak langsung terhadap status mereka sebagai ASN. Kami akan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara hingga pemecatan tetap,” ujar Ali Sadikin saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, sebelum status tersangka ditetapkan, pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan upaya pemanggilan terhadap keduanya. Namun, hingga tiga kali panggilan resmi dilayangkan, YU dan UJ/JA tidak pernah hadir untuk memberikan klarifikasi.
Akibat ketidakhadiran tersebut, pemerintah daerah telah menerbitkan surat peringatan. Sayangnya, surat tersebut juga tidak dapat diterima langsung oleh yang bersangkutan karena keduanya tidak berada di kediamannya di Lubuklinggau.
“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau untuk memastikan status hukum mereka. Dalam waktu dekat, kami harapkan ada kepastian administratif,” jelasnya.
Ali Sadikin menambahkan, jika status tersangka telah dikonfirmasi secara resmi, maka sanksi administratif berupa pemberhentian sementara akan segera diberlakukan. Konsekuensinya, gaji kedua ASN tersebut akan dipotong sebesar 50 persen selama proses hukum berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan akhir terkait nasib keduanya sebagai ASN akan bergantung pada hasil persidangan. Jika terbukti bersalah, maka pemecatan secara permanen menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan. Sebaliknya, apabila pengadilan menyatakan tidak bersalah, maka hak dan nama baik keduanya akan dipulihkan sepenuhnya.
“Semua proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun disiplin ASN juga harus ditegakkan,” tegasnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap kasus dugaan penipuan ini terus berjalan di Polres Lubuklinggau. Direktur Ummi Wisata Travel, YU, bersama suaminya UJ/JA, telah resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan, mengingat keduanya sebelumnya dinilai tidak kooperatif.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Rislan menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah menelusuri aliran dana milik para korban yang gagal berangkat umroh.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui bahwa dana dari sekitar 20 calon jemaah digunakan untuk memberangkatkan rombongan sebelumnya. Praktik ini dikenal dengan istilah “gali lubang tutup lubang”, yang kerap terjadi dalam kasus penipuan perjalanan umroh.
“Pengakuan sementara seperti itu, namun masih kami dalami. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana tersebut,” ungkap Ipda Dodi.
Selain itu, polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya penggunaan dana untuk kepentingan lain di luar bisnis perjalanan umroh. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umroh. Di sisi lain, pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas ASN agar tidak terlibat dalam praktik melanggar hukum yang merugikan masyarakat luas.
Dengan proses hukum yang terus berjalan, publik kini menunggu kepastian nasib kedua tersangka, baik dalam ranah pidana maupun status mereka sebagai abdi negara. (***)
0 Komentar