Musionline.co.id, Palembang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus memeriksa para saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Kemarin giliran mantan Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Richard Cahyadi, Drs Suwadi selaku tim verifikasi Biro Kesra dan Angga Ariansyah selaku anggota divisi hukum dan administrasi lahan yayasan Masjid Sriwijaya, Kamis (14/10/2021).
Ketiganya diperiksa penyidik Kejati Sumsel untuk enam orang tersangka yaitu, Alex Noerdin, Muddai Madang, Laonma PL Tobing, Ahmad Najib, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH membenarkan, jika penyidik telah memeriksa Richard Cahyadi, Suwadi dan Angga sebagai saksi untuk enam orang tersangka.
Diungkapkan, khusus untuk saksi Richard Cahyadi, jaksa penyidik bidang pudana khusus (Pidsus) mencecarnya dengan 20 pertanyaan.
"Saksi dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik. Mereka diperiksa untuk enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya singkat. (***)
Art
Komentar:Mano lagi Ado lokak korupsi... Kl Ado lokak korupsi kami nak korupsi jgo.. wkwkwkwwk