Musi Online | 2 Terdakwa Menjadi Saksi Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi di Persidangan
Hut sumsel
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

2 Terdakwa Menjadi Saksi Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi di Persidangan

Musi Online
https://musionline.co.id 15 October 2021 @13:47
2 Terdakwa Menjadi Saksi Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi di Persidangan
Para saksi memberikan keterangan saat sidang di PN Tipikor Palembang.

Musionline.co.id, Palembang - Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Kamis (14/10/2021).

Ketiga saksi dihadirkan JPU, dua orang diantaranya adalah terdakwa dalam kasus yang sama, berkas terpisah. Yaitu, Syarifudin MF selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya sekaligus Kepala Divisi I PT Brantas Abipraya.

Sementara saksi seorang lagi adalah Burkian selaku anggota Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya, juga menjabat anggota panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, pun seorang Kepala Bidang (Kabid) di BPKAD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Lelang Dilakukan Sumber Dana Belum Ada

Saat menjadi saksi, terdakwa Syarifudin MF menjelaskan, kalau proyek pembangunan Masjid Sriwijaya dilelang tapi sumber dananya tidak ada.

Menurutnya, saat itu ada surat perintah melakukan lelang dari pak Marwah M Diah selaku Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Ketika itu ia menyampaikan, jika sumber dananya belum ada, namun pak Marwah memerintahkan untuk dilelang saja. Beralasan itulah, ia menjalankan perintah dan melakukan lelang. Kemudian lelang diikuti lima peserta perusahaan kontraktor yang mendaftar dan yang lolos lelang hanya satu perusahaan, tak lain PT Brantas Abipraya.

Setelah dilakukan lelang dan dimenangkan PT Brantas Abipraya, perusahaan ini melakukan pekerjaan pembangunan. Tidak lama setelahnya, masuk dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dari Pemprov Sumsel ke yayasan. Lalu pihak yayasan membayarkan uang muka.

Dijelaskannya, pembangunan Masjid sempat terhenti saat termin keempat pekerjaan. Kemudian dilanjutkan kembali hingga termin pekerjaan kelima dan keenam.

Marwah M Diah Minta Syarifudin Atur Rp50 M agar Semua Kebagian

Syarifudin lebih jauh mengungkapkan, jika dana hibah Masjid Sriwijaya diberikan dua tahap, Rp50 miliar di tahun 2015 dan tahun 2017 senilai Rp80 miliar.

Saat dana hibah masuk ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, ia melapor kepada Marwah M Diah. Terus dikatakan Marwah kepadanya untuk mengatur dana hibah Rp50 miliar agar semuanya kebagian.

Namun, Syarifudin menyangkal catatan aliran fee yang disita Jaksa saat penggeledahan di kediamannya. Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) menampilkan catatan tersebut pada layar proyektor di ruang sidang.

Menurut JPU, catatan aliran-aliran fee itu ditemukan di ruang kerja saksi. Dalam catatan tertera aliran dana dengan tulisan tangan Syarifudin.

Ia pun berkilah jika tidak tahu soal catatan itu, lantaran saat jaksa penyidik melakukan penggeledahan di kediamannya, ia sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo. Termasuk tulisan mengenai pembelian tiket ke Belanda, ia pun mengatakan tidak tahu.

Ia mengakui, memang pernah pergi ke Belanda dan itu sudah lama. Lagi pula saat itu menggunakan uang pribadi.

Dwi Kridayani : Yang Tahu Bagian Keuangan Tentang Rp7 miliar

Sementara saksi Dwi Kridayani mengungkapkan, pada 11 Januari 2016 ada uang masuk dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya untuk pembayaran uang muka pembangunan Masjid Sriwijaya berjumlah Rp48,5 miliar.

Uang tersebut masuk ke rekening KSO di Palembang yang ia pegang. Lantaran rekening yang dibuat di Palembang hanya untuk menampung pembayaran dari pihak yayasan.

Uang muka sejumlah Rp48,5 miliar itu digunakan untuk membauar PPN dan pajak, membayar PT Yidya Karya, membayar uang ke KSO proyek lainnya yang ada di Lahat. Sementara sisanya Rp33 miliar disetor ke rekening pusat.

JPU pun mencecar saksi mengenai uang Rp7 miliar lebih yang masuk ke rekening KSO di Palembang, sebagaimana alat bukti yang dimiliki JPU.

Saksipun berkilah, jika yang mengetahui masalah itu adalah bagian keuangan. Ia tidak tahu soal Rp7 miliar lebih itu, yang masuk ke KSO hanya yang termin pekerjaan saja.

JPU pun mengingatkan tanggungjawab Dwi Kridayani sebagai kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yidya Karya pada proyek pembangunan Masjid Sriwijaya terkait aliran dana.

Burkian : Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya Diklaim Masyarakat

Sedangkan saksi Burkian menjelaskan, kalau tugasnya hanya sebagai anggota Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya, juga sebagai anggota panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Menurut Burkian, terkait jabatannya sebagai Divisi Hukum dan Administrasi Lahan, kala itu pernah mendatangi lokasi pembangunan yang tanahnya diklaim masyarakat. Terdapat 112 rumah warga dan dirinya turun ke lokasi hanya melakukan pendataan dan warga di lokasi diberikan surat peringatan oleh Sat Pol PP.

Dilanjutkan, namun saat warga sudah tidak ada lagi yang menempati lahan itu. Ia mendapatkan informasi kalau lahan yang diklaim itu dimenangkan oleh masyarakat.

Sementara untuk jabatannya sebagai anggota oanitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dirinya tidak dilibatkan. Hanya disodorkan oleh Toni untuk menandatangani berkas lelang, setelah itu tidak tahu lagi. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top