Musi Online https://musionline.co.id 15 October 2021 @09:22 678 x dibaca Tim Majelis Hakim Tipikor Palembang saat sidang lapangan memeriksa bangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak di Jakabaring, Palembang. (foto : Dedy/koransn)
Musionline.co.id, Palembang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) tidak patut dan tidak layak menyetujui dana hibah Rp130 miliar untuk pembangunan Masjid Sriwijaya tanpa adanya proposal.
Pernyataan di atas ditegaskan pengamat hukum Sumsel H Amrullah Arpan SH SU, Kamis (14/10/2021).
Dilansir koransn.com, menurut Amrullah, jika ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengharuskan ada proposal dan fakta hukumnya tidak ada proposal tapu dananya sudah disetujui dan dicairkan Rp130 miliar, maka jelas DPRD Sumsel melanggar hukum.
Dituturkan, kalau rencana pembangunan Masjid Sriwijaya dari pemikiran elit-elit di Sumsel sebenarnya bagus. Namun dirinya mengingatkan dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia mencontohkan, kalau mau acara 17 Agustus untuk meminta sumbangan saja, biasanya ada proposal. Ini yang dananya miliaran tidak pakai proposal.
Dilanjutkannya, terkait di DPRD, memang betul kalau untuk pengeluaran dana hibah Rp130 milar mesti ada persetujuan dari Gubernur dan DPRD. Namun persetujuannya itukan ada aturan dan mekanismenya. Dari itu DPRD yang menyetujui dana hibah tanpa proposal tentu tidak patut.
Dalam hukum ada istilah, jika setiap orang dianggap tahu akan hukum, artinya tidak bisa menjadi alasan kalau DPRD tidak tahu dengan Permendagri.
“Jadi, DPRD tidak bisa berkelit mengatakan tidak ada Permendari yang mengaturnya. Karena kan dalam hukum ada istilah jika setiap orang dianggap tahu akan hukum,” tegasnya.
Sementara terkait persetujuan di DPRD jika dikaitan dengan hukum. Menurutnya, memang untuk masalah hukum kadang-kadang normatif, terlalu normatif, kaku, sehingga kadangkala muncul diskresi.
Diskresi artinya ketentuan hukum yang melarang tidak ada dan aturan hukum yang mengantur secara jelas juga tidak ada, jadi pengambil keputusan mengambil keputusannya. Ini sebut diskresi, dalam istilah belanda "beleid". Beleid maksudnya tujuan jelas untuk kepentingan umum dan tidak ada aturan yang dilanggar.
"Namun kalau ada dana yang timbul, maka harus ada dasar untuk pengeluaran dana tersebut. Apalagi pada prinsipnya yang pertama menjadi dasar yakni, negara kita negara hukum sehingga tidak ada kata lain patuhilah ketentuan hukum,” tutupnya. (***)
0 Komentar