Musi Online | Replik JPU : Mukti Sulaiman Telah Menyalahgunakan Wewenang Jabatan Sekda Sumsel
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Replik JPU : Mukti Sulaiman Telah Menyalahgunakan Wewenang Jabatan Sekda Sumsel

Musi Online
https://musionline.co.id 21 December 2021 @08:51 303 x dibaca
Replik JPU : Mukti Sulaiman Telah Menyalahgunakan Wewenang Jabatan Sekda Sumsel
Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman saat ditahan penyidik Kejati Sumsel beberapa waktu lalu. (foto ; dok)

Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) membeberkan perbuatan pidana yang diduga dilakukan terdakwa Mukti Sulaiman selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Senin (20/12/2021).

Dilansir koransn.com Jamiah Haryanti SH MH selaku JPU Kejati Sumsel dalam pembacaan replik di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang mengungkapkan, dalam perkara tersebut Mukti Sulaiman tidak menjalankan tugasnya sebagai Ketua TAPD dan Ketua Koordinator Keuangan Pemerintah Daerah untuk membahas dana hibah Masjid Sriwjaya yang pembahasannya harusnya dilakukan di TAPD.

“Mukti Sulaiman telah menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai Sekda Sumsel dengan sengaja meloloskan dana hibah Masjid Sriwijaya tanpa adanya proposal dan tanpa dibahas di TAPD, sehingga perbuatan melawan hukum Mukti Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Untuk itulah kami meminta agar Majelis Hakim mengesampingkan pledoi Mukti Sulaiman dan penasihat hukumnya,” tegasnya.

Dilanjutkan, dalam perkara ini, adanya kerjasama antara terdakwa Mukti Sulaiman, terdakwa Ahmad Nasuhi selaku mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel dan Laoma PL Tobing selaku mantan Kepala BPKAD Sumsel yang juga tersangka dalam perkara ini, menjalankan perintah Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat itu untuk memberikan dana hibah Masjid Sriwijaya tanpa adanya proposal dan pembahasan di TAPD.

“Untuk itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Mukti Sulaiman dengan tidak membahas dana hibah Masjid Sriwijaya tanpa skala prioritas telah terbukti,” tegasnya lagi.

Menurut JPU, jabatan Sekda yang diemban Mukti Sulaiman merupakan jabatan pucuk pimpinan yang memiliki kebijakan dalam penyusunan anggaran.

“Dikarenakan dana hibah Masjid Sriwijaya ini bersumber dari APBD, maka prosenya harus dilakukan sesuai dengan Permendagri dan aturan pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Tapi faktanya, Yayasan Masjid Sriwijaya yang tidak berhak mendapatkan dana hibah karena tidak ada proposal tetap dianggarkan oleh terdakwa Mukti Sulaiman,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, Mukti Sualiman bersama terdakwa Ahmad Nasuhi dan Laoma PL Tobing dalam proses pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar dilakukan dengan melanggar Permendagri.

“Sebab, pencairan dana hibah tersebut dilakukan tanpa verifikasi. Kemudian dana hibah diberikan ke rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berlokasi di luar Sumsel, yakni di Jakarta Selatan,” jelasnya.

Pada dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut, terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nashui terbukti melakukan pembiaran terkait hibah lahan di Jakabaring yang dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Sebab faktanya, sebagian lahan tersebut digugat oleh masyarakat hingga akhirnya dimenangkan masyarakat. Seharunya Mukti Sulaiman selaku Sekda dan Ahmad Nasuhi selaku Plt Kabiro Kesra lebih dulu melakukan verifikasi terhadap lahan tersebut, apakah lahannya sudah clear dan clean atau belum,” jelasnya lagi.

Diungkapkan JPU, dari itu pihaknya meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mukti Sulaiman sesuai dengan tuntutan JPU.

Sementara Erlangga selaku penasihat hukum terdakwa Mukti Sulaiman di persidangan menyatakan akan mengajukan duplik atas replik JPU tersebut.

“Kami mengajukan duplik (jawaban atas replik JPU) pada sidang selanjutnya,” ujarnya.

Usai mendengar tanggapan penasihat hukum dari terdakawa, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz SH MH menutup persidangan dan akan membuka kembali persidangan pada Kamis 23 Desember 2021.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini terdakwa Mukti Sulaiman telah dituntut JPU Kejati Sumsel 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top