Musionline.co.id, Palembang – Saat membacakan replik atau jawaban atas nota pembelaan (pledoi) Ahmad Nasuhi akrab disapa Ustadz Coy tak lain mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel selaku terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengungkapkan beberapa perbuatan terdakwa saat menjalani pemeriksaan penyidik Kejati, Senin (20/12/2021).
JPU Kejati Sumsel Jamiah Haryanti SH MH di persidangan mengungkapkan, Ahmad Nasuhi alias Ustadz Coy sempat menghancurkan telepon selular (Ponsel) atau Hand Phone (HP) miliknya di kamar mandi lantai enam gedung Kejati Sumsel saat menjalani pemeriksaan.
“Selain menghancurkan HP miliknya sendiri, terdakwa juga mematahkan kartu SIM Card HP. Bukan hanya itu, terdakwa pun berdalil pernah dioperasi hingga lupa ingatan. Faktanya, terdakwa saat menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, operasi yang dilakukan terdakwa tersebut sudah lama. Dari itulah terdakwa yang menghancurkan HP serta berdalil lupa ingatan menjadi pertanyaan besar bagi kami selaku JPU,” tegas Jamiah.
Dilanjutkan JPU, dalam perkara Masjid Sriwijaya terdakwa Ahmad Nasuhi selaku Plt Kabiro Kesra mengetahui persis jika pemberian dana hibah Masjid Seriwijaya dilakukan terdakwa dengan melanggar wewenang jabatannya.
“Namun terdakwa tetap melakukan hal itu dikarenakan adanya perintah dari Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah) yang merupakan Gubernur Sumsel saat itu,” tegasnya lagi.
Bahkan pada perkara ini, terdakwa Ahmad Nasuhi juga mengetahui sejak awal terkait Alex Noerdin melakukan perubahan SK pemberian dana hibah sebanyak tiga kali.
“Dari itulah, dalam dugaan kasus ini ada perbuatan diam-diam kerjasama antara Ahmad Nasuhi dan Alex Noerdin untuk merubah SK tersebut,” ungkap JPU.
Menurut JPU, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Ahmad Nasuhi tidak melakukan verifikasi pemberian dan pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya, sehingga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain atau koporasi dengan menyalahgunakan jabatannya serta melakukan perbuatan melawan hukum yang berlanjut.
“Dari itu kami meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ahmad Nasuhi sesuai dengan amar tuntutan yang telah kami sampaikan pada sidang sebelumnya,” tandas JPU.
Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum terdakwa Ahmad Nasuhi di persidangan menyatakan mengajukan duplik (jawaban atas replik JPU) pada sidang selanjutnya.
Usai mendengar tanggapan penasihat hukum dari terdakwa, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz SH MH menutup persidangan dan akan membuka kembali persidangan pada Kamis 23 Desember 2021.
Untuk diketahui, dalam perkara ini terdakwa Ahmad Nasuhi alias Ustadz Coy telah dituntut JPU Kejati Sumsel 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. (***)