Musionline.co.id, Palembang - Direktur PT SMS Ir Sarimuda ST MM menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang. Sarimuda dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) secara online, atas dugaan penipuan diduga dilakukannya bersama Margono Mangkunegoro. Keduanya dihadirkan sebagai terdakwa, Selasa (18/1/2022).
Majelis Hakim diketuai Yoserizal SH MH, sementara dakwaan dibacakan JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, terdakwa Sarimuda dan terdakwa Margono Mangkunegoro (berkas terpisah), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 terhadap korban Setiawan, sehingga mengalami kerugian Rp26,9 miliar.
“Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut. Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU.
Atas dakwaan tersebut, Sarimuda melalui tim kuasa hukum Sulastriana SH MH mengajukan keberatan atas dakwaan.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa Margono Mangkunegoro, Eddy Siswanto SH mengatakan, sengaja tidak mengajukan eksepsi dikarenakan hanya menunggu pembuktian persidangan saja. (***)