Musionline.co.id, Palembang - Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (terdakwa) perkara kaus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021, turut menjerat Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex (DRA) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Selasa (18/1/2022).
Dengan tangan diborgol sembari mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suhandy tiba di Rutan Pakjo sekitar Pukul 13.50 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, sebelumnya Suhandy ditahan di Rutan KPK Jakarta. Terkait dipindahkannya penahanan Suhandy ke Rutan Pakjo karena pihaknya melaksanakan penetapan Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
“Ada dua penetapan Hakim, pertama memindahkan terdakwa Suhandy ke Rutan Pakjo, kedua yaitu batas waktu pemindahan tahanan hingga 22 Januari 2022. Kedua penetapan Hakim tersebut telah kita laksanakan,” jelasnya.
Sementara Kepala Keamanan Rutan Pakjo Palembang Dedy Irawan mengungkapkan, Suhandy akan ditempatkan di sel isolasi selama 14 hari kedepan yang kemudian barulah ditempatkan di sel tahanan blok Tipikor.
“Hal tersebut kami lakukan sesuai SOP dan mengacu pada pencegahan COVID-19. Bukan hanya itu, kita juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan Swab Antigen terhadap tahanan tersebut disaat masuk ke dalam Rutan,” tegasnya.
Sebelumnya, tim tindak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Muba, Jumat (15/10/2021).
Kemudian KPK menetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex (DRA) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Muba, Sabtu (16/10/2021) petang.
KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengumumkan Bupati Muba periode 2017-2022 sebagai tersangka.
Selain Dodi, KPK juga menetapkan tersangka kepada Herman Mayori (HM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, Kabid SDA PUPR Muba Eddi Umari (EU) dan Suhandy (SUH) selaku pihak swasta tak lain Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Dodi diamankan di sebuah hotel di Jakarta, lalu langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK. Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai masing-masing Rp270 juta sebagai bukti suap dan dari ajudannya Rp1,5 miliar (masih didalami KPK peruntukannya).
Kasus yang menjerat Dodi Reza Alex terkait proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba yang bersumber dari APBD dan bantuan Provinsi. Diduga, Dodi mengarahkan kepada HM, EU dan pejabat lain di PU Muba untuk merekayasa lelang dengan membuat list paket kerjaan dan telah ditentukan calon rekanannya. Tidak hanya itu, Dodi juga menentukan presentase fee dari setiap paket kerjaan. (***)