Musionline.co.id, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjembloskan 10 orang anggota DPRD Muara Enim terdakwa dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Selasa (8/2/2022), sekitar pukul 15.35 WIB.
10 anggota DPRD Muara Enim tersebut adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kosuma.
Para terdakwa dipindahkan ke Rutan Pakjo, lantaran KPK melakukan pemindahan tahanan dari Rutan KPK Jakarta. Apalagi para terdakwa akan menjalni tahapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
JPU KPK Januar Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya memindahkan 10 anggota DPRD Muara Enim yang merupakan terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dalam rangka melaksanakan penetapan Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
“Dalam perkara ini jumlah anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 25 orang. Dari jumlah tersebut 15 tersangka masih penyidikan. Sedangkan 10 anggota DPRD yang kita pindahkan ke Rutan Pakjo Palembang telah menjadi terdakwa di persidangan. Oleh karena itu, untuk 10 anggota DPRD tersebut selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, enam orang terdakwa telah divonis pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka adalah Robi Okta Fahlefi (kontraktor), Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim), Elfin MZ Muchtar (mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim), Aries HB (mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim) Ramlan Suryadi (mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim), dan Juarsah mantan Wakil Bupati Muara Enim yang saat ditetapkan menjadi tersangka menjabat Bupati menggantikan Ahmad Yani. (***)