Musi Online | Buronan Korupsi, Mantan Sekwan DPRD PALI Ditangkap di Pulau Jawa
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Buronan Korupsi, Mantan Sekwan DPRD PALI Ditangkap di Pulau Jawa

Musi Online
https://musionline.co.id 09 February 2022 @13:48 1319 x dibaca
Buronan Korupsi, Mantan Sekwan DPRD PALI Ditangkap di Pulau Jawa
Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sumsel saat mengamankan buronan korupsi tak lain mantan Sekwan DPRD PALI Arif Firdaus. (foto : Istimewa)

Musionline.co.id, Palembang - Usai sudah pelarian Arif Firdaus (47), mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) terpidana korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017 setelah dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kajagung bersama Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) dari persembunyiannya di pulau Jawa, Rabu (9/2/2022).

Setelah hakim menyatakan vonis terhadap Arif, ia langsung menghilang dan bersembunyi hampir selama dua tahun. Kali ini, tempat persembunyiannya diketahui Tim Tabur Kejaksaan dan berhasil membekuknya untuk menjalani hukuman.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan menjelaskan, buronan terpidana Arif diamankan di tempat persembunyiannya di Kampung Babakan, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (8/2/2022) malam.

"Berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Jawa, tim langsung membawanya ke Kejati Sumsel," katanya, Rabu (9/2/2022).

Dilanjutkan, penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejati Sumsel Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg.

Dijelaskan, penangkapan dan Penetapan DPO terjadi lantaran ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan eksekusi dan dijebloskan ke penjara sesuai dengan vonis hakim.

Untuk diketahui, tindak pidana korupsi dilakukan Arif Firdaus yang waktu itu menjabat sebagai Sekwan DPRD PALI telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,2 miliar. Atas perbuatannya, Arif telah divonis hakim 15 tahun penjara. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top