Musi Online | Eddy & Ishak Mekki Tak Pernah Dimintai Pertimbangan Kebijakan Soal PDPDE
Home        Berita        Hukum Kriminal

Eddy & Ishak Mekki Tak Pernah Dimintai Pertimbangan Kebijakan Soal PDPDE

Musi Online
https://musionline.co.id 11 February 2022 @10:57 370 x dibaca
Eddy & Ishak Mekki Tak Pernah Dimintai Pertimbangan Kebijakan Soal PDPDE
Eddy Yusuf, Ishak Mekki dan Robert Heri saat menjadi saksi terdakwa Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang. (foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Sidang kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2010-2019 kini begulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Kemarin giliran Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel periode 2008-2013, Eddy Yusuf, Ishak Mekki selaku Wagub Sumsel periode 2014-2018 dan Robert Heri selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Kamis (10/2/2022). 
 
Dilansir koransn.com, dalam persidangan Eddy Yusuf mengungkapkan, jika jabatan Wagub juga merupakan Ketua Badan Pengawas BUMD PDPDE Sumsel.
 
“Selama menjabat sebagai Wagub dan Ketua Badang Pengawas BUMD, saya tidak pernah dimintai pertimbangan kebijakan, karena harusnya Badan Pengawas kan dimintai petimbangan terkait PDPDE Sumsel tersebut. Bukan hanya itu, saya juga tidak tahu kalau ternyata ada perusahaan patungan antara PDPDE Sumsel dan PT DKLN hingga terbentuk PDPDE Gas,” ungkapnya.
 
Dijelaskannya, kala itu yang ada hanyalah laporan pekerjaan rutin biasa yang diterimanya dari anggota Badan Pengawas BUMD, yakni Staf Biro Hukum dan Otonomi serta Biro Perekonomian.
 
“Hanya laporan rutin biasa, kemudian saya baca lalu saya teruskan kembali kepada Pak Gubernur (terdakwa Alex Noerdin),” ungkapnya lagi.
 
Menurutnya, sebagai Ketua Badan Pengawas BUMD, dirinya tidak memiliki wewenang, sebab semuanya langsung dilakukan oleh Gubernur.
 
“Untuk itu saya tidak tahu, tidak mendengar dan tidak memahami tentang PDPDE Gas dan PT DKLN. Bahkan terkait izin prinsip gas PDPDE Sumsel, saya selaku Ketua Badan Pengawas BUMD juga tidak pernah dimintai pertimbangan,” jelasnya.
 
Eddy menegaskan, jika dirinya juga tidak pernah melihat nota kesepahaman dan proposal permohonan pembentukan perusahaan patungan.
 
“Alex Noerdin selaku Gubernur juga tidak pernah menyampaikan terkait hal itu kepada saya. Bukan hanya itu, saya juga tidak pernah dimintai pertimbangan soal bagi hasil PDPDE Sumsel. Bahkan saya tidak pernah dimintai pertimbangan terkait Alex Noerdin menyetujui melepas sebagian saham PDPDE,” jelasnya lagi.
 
Sementara Ishak Mekki mengatakan, dirinya yang juga merupakan Ketua Badan Pengawas BUMD, juga tidak pernah dimintai pertimbangan terkait pengelolaan PDPDE Sumsel.
 
“Bahkan selama saya menjabat sebagai Wagub Sumsel, saya tidak tahu dan tidak pernah diberitahu adanya perusahaan patungan antara PDPDE Sumsel dan PT DKLN yakni PDPDE Gas,” ujarnya.
 
Sedangkan terkait pelepasan saham, dirinya juga tidak pernah dimintai pertimbangan oleh Alex Noerdin selaku Gubernur saat itu.
 
“Yang ada hanya laporan soal pergantian komisaris, itupun saya tahu dari laporan yang masuk. Jadi saya tidak pernah dimintai pertimbangan,” tegasnya.
 
Saat ditanya Majelis Hakim apakah saksi Ishak Mekki kala itu menerima laporan keuangan dari PDPDE Sumsel? 
 
Ia mengatakan, sebagai Ketua Badan Pengawas BUMD dirinya juga tidak ada menerima laporan keuangan tersebut.
 
“Saya tidak pernah menerima laporan keuangan. Bahkan saya tahu adanya permasalahan penjualan gas PDPDE Sumsel setelah ada pemberitaan di media. Dimana masalah yang terjadi, dikarenakan PDPDE Sumsel yang merupakan BUMD hanya mendapat bagi hasil 15 persen, sedangkan PT DKLN dan PDPDE Gas mendapat bagi hasil 85 persen,” tegasnya lagi.
 
Di persidangan Ketua Hakim Abdul Aziz SH MH juga menanyakan soal honor yang diterima oleh Eddy Yusuf dan Isak Mekki saat menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas BUMD.
 
Eddy Yusuf dan Ishak Mekki membenarkan, ada honor mereka selaku Ketua Badan Pengawas BUMD ketika itu, namun untuk jumlah nominal honor tersebut meraka lupa.
 
Ketua Hakim pun mengungkapkan jumlah honor yang diterima Ketua Badan Pengawas BUMD, yaitu diangka Rp25 juta setiap bulannya.
 
Sedangkan Hakim Anggota Yoserizal SH MH menegaskan, harusnya Wagub yang juga Ketua Badan Pengawas BUMD mengetahui atau diberitahukan terkait penjualan Migas PDPDE Sumsel tersebut.
 
“Gas bumi tersebut sangat banyak ya, sebesar 15 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet Per Day). Jika dikelola dengan baik tentunya dapat masuk PAD, yang tentunya sangat membantu untuk kesejahteraan daerah,” ujarnya.
 
Robert Heri mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Sumsel menjelaakan, dalam perkara tersebut dirinya pernah dipanggil menghadap terdakwa Alex Noerdin yang kala itu menjabat Gubernur.
 
“Saat itu saya sedang ada tugas di Jakarta, kemudian saya ditelpon Protokol yang mengatakan jika Pak Gubernur ingin bertemu dan bicara dengan saya di hotel yang ada di Jakarta. Menindaklajuti itu, sayapun bertemu dengan Pak Gubernur, saat bertemu itulah Pak Gubernur menyampaikan kepada saya agar saya menyampaikan kepada terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin untuk Migas di Jambi Merang yang ada di kawasan Muba diberikan kepada PT DKLN,” ungkapnya.
 
Dilanjutkannya, kemudian hal tersebut disampaikannya kepada Caca Isa Saleh Sadikin selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel.
 
“Pesan agar Migas itu diberikan kepada PT DKLN langsung saya sampaikan kepada Caca Isa Saleh Sadikin. Bahkan untuk meyakinkan Caca, saya juga menemani Caca bertemu dengan Pak Gubernur yang kala itu sedang berada di hotel di Jakarta,” pungkasnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top