Musi Online https://musionline.co.id 23 February 2022 @08:59 871 x dibaca Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulya SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan bidang Pidsus Hendy Tanjung saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.
Musionline.co.id, Palembang - Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan pemeriksaan terhadap Edison selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (22/2/2022).
Edison diperiksa jaksa penyidik sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 yang merupakan program Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulya SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan Pidsus Hendy Tanjung menjelaskan, Edison diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Zairil dan tersangka Joke yang telah ditahan pihaknya.
“Edison diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka karena ditahun 2019 menjabat sebagai Kepala BPN Kota Palembang,” tegasnya.
Selain memeriksa saksi Edison, diwaktu yang sama Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang juga memeriksa saksi Wahyu selaku Satgas Fisik (Petugas ukur/panitia ajudikasi PTSL 2019).
“Dalam pemeriksaan, kedua saksi diajukan pertanyaan sekitar 71 sampai 81 pertanyaan,” terangnya.
Dilanjutkannya, kedua saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ahmad Zairil dan tersangka Joke yang keduanya sudah dilakukan penahanan. (***)
0 Komentar