Musi Online | Susno : Kembalikan Uang Tidak Menghilangkan Pidana Kasus Hibah dan Bansos Sumsel 2013
Home        Berita        Seputar Musi

Susno : Kembalikan Uang Tidak Menghilangkan Pidana Kasus Hibah dan Bansos Sumsel 2013

Musi Online
https://musionline.co.id 23 February 2022 @09:22 298 x dibaca
Susno : Kembalikan Uang Tidak Menghilangkan Pidana Kasus Hibah dan Bansos Sumsel 2013
Tokoh masyarakat Sumsel Drs Susno Duadji SH MSc. (foto : koransn)

Musionline.co.id, Palembang - Tokoh Masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) Drs Susno Duadji SH MSc menegaskan, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Sumsel 2013, para pihak yang menerima kucuran dana bisa dipidana walaupun para penerima dana hibah/bansos tersebut telah mengembalikan uangnya.

Dilansir koransn.com, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri ini kembali menegaskan, para penerima dana hibah/bansos 2013 yang telah mengembalikan uang bukan berarti pidananya hilang.
 
“Sebab mereka yang menerima kucuran dana hibah Sumsel 2013 dan telah mengembalikan uang yang diterima tentunya dapat memperjelas alat bukti. Dari itulah orang-orang yang menerima kucuran dana hibah Sumsel 2013 walaupun sudah mengembalikan uangnya, ya kena (pidana)! Mengembalikan uang bukan berarti pidananya hilang kan,” tegas mantan Kabareskrim Polri ini.
 
Menurutnya, dua orang yang sudah dihukum dalam perkara tersebut, yakni Kepala Biro Keuangan atau Kepala BPKAD dan Kepala Kesbangpol hanya pelaksanan saja. Sebab, masih ada orang yang berwenang menandatangani kebijakan pada perkara tersebut.
 
“Untuk siapa orang yang berwenang menandatangani kebijakan itu kan belum diproses. Dari itu mudah-mudahan perkara ini diusut tuntas karena hukum itu harus adil,” tegasnya lagi.
 
Ia berharap, dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 dapat dituntaskan agar masyarakat Sumsel tidak bertanya-tanya terkait penanganan perkara tersebut.
 
“Masa yang diproses hukum hanya Kepala Biro Keuangan dan Kepala Kesbangpol saja, mereka itu pegawai level bawah. Bahkan dalam perkara ini masyarakat Sumsel tahu masih ada yang memiliki kewenangan dan belum diproses. Makanya agar adil tuntaskan penyidikan dana hibah dan Bansos Sumsel 2013,” harapnya.
 
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH mengatakan, jika penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
“Penyidikannya masih dilakukan di Kejagung. Karena penyidikan di Kejagung maka kami tidak bisa memberikan komentar,” singkatnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top