Musi Online | Penerbitan Sertifikat Tanah Di Atas Aset Pemprov Sumsel Naik Tahap Sidik
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Penerbitan Sertifikat Tanah Di Atas Aset Pemprov Sumsel Naik Tahap Sidik

Musi Online
https://musionline.co.id 15 March 2022 @08:54 365 x dibaca
Penerbitan Sertifikat Tanah Di Atas Aset Pemprov Sumsel Naik Tahap Sidik
(foto : ilustrasi)

Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, meningkatkan status penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik) terhadap dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah hak milik tahun 2018 di atas tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang.

Dilansir koransn.com, lokasi tanah aset milik Pemprov Sumsel dalam dugaan kasus tersebut, berada di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar (AAL) Kota Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan Handy Tanjung membenarkan, kasus tersebut nak ke tahap penyidikan.

“Untuk dugaan kasus korupsi sertifikat tanah hak milik diterbitkan BPN Palembang melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang lokasinya di atas tanah aset milik Pemprov Sumsel saat ini telah kita naikan ke tahap penyidikan,” ungkapnya, Senin (14/3/2022).

Dijelaskannya, jika dugaan kasus ini bermula saat Pemprov Sumsel memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan AAL Palembang. Dimana pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov Sumsel tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 M², bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel. Kemudian pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel ini terbit sertifikat Hak Milik atas nama perorangan.

Diketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang.

"Hasilnya didapat fakta hukum yakni, bahwa serifikat Hak Milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status Hak Pakai. Untuk itu kuat dugaan atau patut diduga penerbitan sertifikat yang tahun 2018 ini ada perbuatan melawan hukum, dan tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum mafia tanah yang kini sedang kita perangi bersama,” jelasnya.

Ia melanjutkan, sedangkan terkait kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut sejauh ini masih dalam proses. Namun yang jelas, dengan diterbitkannya sertifikat hak milik tahun 2018 di atas tanah milik Pemprov Sumsel, tentunya Pemprov telah mengalami kerugian dikarenakan asetnya hilang.

“Pada dugaan kasus korupsi ini terdapat lima sertifikat dengan luas bervariasi yang diterbitkan pada tahun 2018 di atas tanah milik Pemrov Sumsel. Terkait, siapa yang bertanggungjawab atas diterbitkannya sertifikat 2018 ini, masih kita lakukan pendalaman. Namun yang jelas pada tahun 2018 BPN Palembang menerbitkan surat di lokasi tersebut melalui Program PTSL,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan telah naikannya perkara tersebut ke tahap penyidikan maka pihaknya akan melakukan pendalaman guna mengumpulkan alat bukti.

“Pada tahap penyidikan ini, kami mengumpulkan alat bukti guna menemukan pihak yang bertanggungjawab. Secepatnya kami akan menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kemudian dengan adanya pengusutan dugaan kasus ini, kami dari Kejari Palembang berharap dukungan masyarakat Palembang untuk bersama-sama dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Kota Palembang," tutupnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top