Musi Online | Korupsi! Sertifikat Tanah di Karya Jaya Ternyata Milik 27 Pegawai BPN Palembang
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Korupsi! Sertifikat Tanah di Karya Jaya Ternyata Milik 27 Pegawai BPN Palembang

Musi Online
https://musionline.co.id 15 March 2022 @09:41 993 x dibaca
Korupsi! Sertifikat Tanah di Karya Jaya Ternyata Milik 27 Pegawai BPN Palembang
(foto : ilustrasi)

Musionline.co.id, Palembang - Hasil penyitaan atas 27 bidang tanah di kawasan Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 terungkap, kalau semua sertifikat tanah itu milik pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang.

Dilansir koransn.com, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang didampingi Kasubsi Penuntutan Hendy Tanjung membenarkan, perihal tersebut, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, dari 27 sertifikat diantaranya sertifikat tanah atas nama dua tersangka dalam dugaan kasus tersebut yang belum lama ini keduanya telah ditahan.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah Ahmad Zairil (AZ) selaku Kepala BPN Empat Lawang. Pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus terjadi, AZ menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.

Kemudian tersangka Joke (JK) Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang. Pada tahun 2019 JK menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.

“Jadi tanah yang kita sita itu untuk 27 sertifikatnya milik pegawai BPN Palembang, yang diantaranya milik dua tersangka. Adapun lokasinya, yakni di kawasan Karya Jaya Kertapati, Palembang,” ujar Hendy Tanjung.

Dilanjutkan, terkait adanya 27 sertifikat milik pegawai BPN Palembang tersebut, kini pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Untuk saat ini masih kita dalami terkait kepemilikan tanah itu,” katanya.

Diungkapkannya, untuk para pegawai BPN Palembang yang memiliki sertifikat tanah terkait dugaan kasus tersebut, tanahnya telah dilakukan penyitaan dan telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang.

“Mereka sudah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi ini. Kini kita masih mendalaminya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, di 27 bidang tanah yang telah disita tidak ada bangunan. Melainkan hanya ada patok dan plang serta saluran air.

Diketahui, dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut, sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang.

Mereka adalah Ed mantan Kepala BPN Kota Palembang dan WY selaku Satgas Fisik atau Petugas Ukur/Panitia Ajudikasi PTSL 2019, Selasa (22/2/2022).

SM selaku Kepala Seksi Penataan Pertanahan. Tahun 2019 ia selaku Ketua Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019. HW selaku Sekretaris Tim 2 Panitia Adjusikasi PTSL 2019, YN petugas ukur/Satgas Fisik Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019 dan RJS Sekretaris Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, Kamis (24/2/2022).

Selanjutnya, tiga orang Anggota Satgas Yuridis PTSL Kota Palembang tahun 2019 turut diperiksa. Mereka adalah HM, AH dan APP, Rabu (2/3/2022).

Lanjut diperiksa KCN selaku Bendahara Kantor BPN Palembang, MA Ketua Satgas Fisik PTSL Palembang tahun 2019 dan APP selaku anggota Satgas Fisik PTSL tahun 2019, Jumat (4/3/2022).

Selain itu, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Palembang. Dari penggeledahan tersebut diamankan sekitar 200 dokumen dan satu unit komputer yang terkait dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019, Jumat (25/3/2022).

Sebelumnya, Kajari Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulya mengatakan, jika penerbitan sertifikat tanah PTSL merupakan salah satu Program Presiden Joko Widodo yang tujuannnya sangat mulia, yakni untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah yang selama ini sulit diikuti masyarakat.

Diungkapkannya, dimana dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019 masyarakat di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL.

Akan tetapi pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka yang telah ditetapkan malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektar yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektar tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di kawasan Karya Jaya Kertapati.

Diungkapkan, jika proses penanganan perkara ini juga sangat sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI khususnya terkait mafia tanah.

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka Ahmad Zairil dan Joke, terdiri dari Primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua Pertama, Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top