Musi Online | Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BSB Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BSB Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Musi Online
https://musionline.co.id 16 March 2022 @10:19 474 x dibaca
Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BSB Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Jaksa Kejati Sumsel saat melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi kredit Bank Sumsel Babel ke Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (15/3/2022). (foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkab berkas perkara Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel (BSB) dan Asri Wisnu Wardana pegawai Analis Kredit BSB, tersangka dugaan korupsi kredit modal kerja BSB ke Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (15/3/2022).

Dilansir koransn.com, berkas perkara kedua tersangka diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Cecep Sudrajat SH MH.
 
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH menjelaskan, ada sua berkas perkara kedua tersangka yang dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Tipikor Palembang.
 
“Jadi ada dua berkas perkara, yakni masing-masing tersangka satu berkas perkara. Selain melimpahkan berkas perkara, dalam pelimpahan tersebut kita juga melimpahkan surat dakwaannya,” ungkapnya.
 
Dilanjutkannya, adapun pasal yang disangkan kepada kedua tersangka dalam perkara ini, yakni Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
 
Sementara untuk perkembangan penyidikan dugaan kasus tersebur, pihaknya masih menunggu fakta yang nantinya terungkap di persidangan.
 
“Untuk penyidikan kedepan, kita masih menunggu fakta di persidangan kedua tersangka. Sebab, dengan telah dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan maka tinggal menunggu jadwal sidang yang nantinya akan ditetapkan oleh Hakim,” katanya.
 
Terancam 20 Tahun Penjara
 
Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana tersangka dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB terancam hukuman 20 tahun penjara.
 
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH menegaskan, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Menurutnya, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka.
 
Aran Haryadi Tahanan Kota
 
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH melanjutkan, Aran Haryadi tidak dilakukan penahanan oleh Kejati karena saat ini sedang sakit.
 
“Jadi untuk tersangka yang merupakan Pimpinan Divisi Kredit (Aran Haryadi) tidak ditahan di Rutan karena tersangka tersebut sedang sakit. Sehingga tersangka kita lakukan penahanan kota,” ujarnya.
 
Sementara tersangka Asri Wisnu Wardana sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top