Musi Online | Semua Pihak Dalam Tahapan Proses Dana Hibah Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Semua Pihak Dalam Tahapan Proses Dana Hibah Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Musi Online
https://musionline.co.id 16 March 2022 @09:27 307 x dibaca
Semua Pihak Dalam Tahapan Proses Dana Hibah Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Bambang Wirawan saat memberikan keterangan di sidang Akhmad Najib Cs terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang. (foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menghadirkan dan meminta keterangan Bambang Wirawan selaku Ahli Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Daerah pada sidang empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (15/3/2022).

Keempat tersangka dimaksud adalah Akhmad Najib mantan Asisten Kesra Sumsel, juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya. Laonma PL Tobing mantan Kepala BPKAD Sumsel, Loka Sangganegara Tim Leader Pengawas PT Indah Karya dan Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel.

Dilansir koransn.com, Bambang Wirawan yang juga menjabat Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel menerangkan, terkait proses dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya pihak-pihak disetiap tahapan yang dilalui dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Jadi mulai dari perencanaan keuangan, pelaksanaan hinggan pencairan keuangan semuanya kan ada aktivitas pengelolaan keuangannya, sehingga setiap tahapan yang dilalui pihak-pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban. Kemudian ending-nya, barulah penerima dana hibah juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Menurutnya, hal itu dikarenakan dalam proses tersebut terdapat siapa, berbuat apa, dan harus bertanggungjawab untuk apa.

“Kemudian untuk pengguna anggaran yakni Kepala SKPD juga dapat dimintai pertanggungjawaban, dimana kalau soal pencairan keuangan yaitu BPKAD,” katanya lagi.

Sementara untuk untuk kerugian negara total lose, dapat diterapkan jika pembangunan yang dilakukan tidak ada pemanfaatan.

“Kalau tidak ada manfaatnya maka kerugian negaranya total lose,” tegasnya.

Mengenai pemeriksaan keuangan negara, dapat dilakukan oleh akuntan publik.

“Akuntan publik yang bisa melakukan audit, yakni akuntan publik yang sah dan teregistrasi di Kementerian Keuangan, (Kemenkeu),” ujarnya.

Ada Perbuatan Melawan Hukum dari Perencanaan Anggaran Hingga Pekerjaan Masjid Sriwijaya

Sementara JPU Kejati Sumsel Roy Riady SH MH pada sidang empat terdakwa menjelaskan, jika Ahli Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Daerah yang dihadirkan menyampaikan, jika Ahli mendapatkan dokumen-dokumen dari Jaksa Penyidik terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya hingga Ahli berpendapat terkait dana hibah Masjid Sriwijaya terdapat kesalahan prosedur dan ada kesalahan aturan perbuatan melawan hukum terkait proses perencanaan anggaran sampai pekerjaan masjid tersebut.

“Jadi, Ahli menyampaikan adanya kesalahan prosedur dan kesalahan aturan perbuatan melawan hukum terkait proses perencanaan anggaran sampai pekerjaannya,” katanya.

Sebagai Ahli, Bambang Wirawan juga menilai penghitungan kerugian negara. Dimana dikatakan Ahli, jika pihak yang terlibat dalam proses tersebut dapat diminta pertangungjawaban hukum.

“Ahli mengungkapkan siapa berbuat dalam tahapan itu bisa dimintai pertanggungjawaban, termasuk yang menandatanangi NPHD,” katanya lagi.

Menurutnya, di persidangan Ahli juga menilai jika sebuah bangunan jika tanahnya tidak clean dan clear, maka hal tersebut disebut merencanakan pembangunan yang gagal.

“Artinya, metodenya yakni kerugian negara total lose atau minimal total lose yang diperhitungkan. Pada sidang tersebut, kita juga menghadirkan Ferizki Firdaus Ahli Konstruksi yang menyampaikan tentang penghitungan bangunan dan menghitung jumlah volume pada pembangunan Masjid Sriwijaya,” tutupnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top