Musionline.co.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tunjangan hari raya (THR) PNS, TNI, Polri hingga pensiunan mulai dicairkan pada Senin(18/4/2022). Ini juga berlaku bagi para PNS di pemerintah daerah.
Dijelaskannya, mulai pekan depan para satuan kerja (satker) Kementerian/Lembaga sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Saat konferensi pers THR dan Gaji ke-13 secara daring, Sabtu (16/4/2022). Menkeu menegaskan, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri 1443 H. Kementerian/Lembaga mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp34,3 triliun untuk THR PNS, TNI, Polri, pensiunan hingga PNS di daerah.
Secara rinci, THR untuk para abdi negara di Kementerian/Lembaga pusat senilai Rp10,3 triliun, untuk PNS daerah dan PPPK sejumlah Rp15 triliun menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun APBD 2022. Kemudian untuk para pensiunan sebesar Rp9 triliun dari Bendahara Umum Negara (BUN).
THR 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan 3,3 juta orang.
Sementara untuk komponen THR tahun ini meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan hingga tunjangan kinerja sebesar 50 persen. (***)