Musi Online https://musionline.co.id 05 August 2026 @18:31 25 x dibaca 
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 86,3 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi Jaringan Riau-Sumsel, Enam Tersangka Ditangkap Dua Buron Masuk DPO.
Musionline.co.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mencatat keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi.
Dalam operasi yang berlangsung mulai dari wilayah Riau hingga Sumatera Selatan, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi, sekaligus menangkap enam orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika berskala besar.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas sindikat narkotika yang memanfaatkan jalur laut maupun jalur darat antarprovinsi untuk mendistribusikan barang haram ke berbagai daerah di Indonesia.
Selain menangkap enam tersangka, penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan tersebut. Keduanya diketahui berinisial Punay dan Bos Aeng, yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa enam tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M.
"Penyidik telah menetapkan enam tersangka, yakni I, AR, SHW, TM, YNS, dan M, sedangkan Punay serta Bos Aeng masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdirektorat IV bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan mendalam melalui serangkaian pengamatan dan pemantauan terhadap lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi narkotika.
Langkah tersebut akhirnya membuahkan hasil. Tim menemukan seorang pria berinisial I sedang memindahkan empat kardus mencurigakan menuju sebuah perahu di kawasan pesisir.
Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dalam keterangannya, I mengaku hanya bertugas mengambil empat kardus tersebut atas perintah tersangka AR. Selanjutnya barang itu diminta untuk dibawa menuju pesisir Sungai Rokan di Kecamatan Pekaitan sebagai bagian dari proses distribusi narkotika.
"I mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil keempat kardus tersebut dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan," jelas Brigjen Pol. Eko.
Polisi Tangkap Tiga Tersangka di Pesisir Sungai Rokan
Berdasarkan pengakuan tersangka I, penyidik segera melakukan pengembangan.
Hasilnya, tim bergerak menuju kawasan pesisir Sungai Rokan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yakni AR, SHW, dan TM.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sebuah mobil yang telah dipersiapkan sebagai sarana pengangkutan narkotika menuju daerah tujuan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SHW dan TM mengaku hanya menjalankan perintah seseorang bernama Punay, yang kini masuk dalam daftar buronan.
Mereka diperintahkan membawa empat kardus berisi narkotika menuju Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Controlled Delivery untuk Membongkar Jaringan Lebih Besar
Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan penyidik untuk menerapkan metode controlled delivery, yaitu teknik pengiriman barang yang tetap diawasi aparat guna mengidentifikasi penerima akhir sekaligus mengungkap jaringan yang lebih luas.
Operasi pun berlanjut hingga ke Kota Palembang.
Sesuai instruksi Punay, tersangka SHW membawa kendaraan yang berisi empat kardus tersebut menuju area parkir sebuah hotel di Palembang.
Namun, transaksi dilakukan dengan pola yang cukup rapi untuk menghindari kontak langsung antaranggota jaringan.
Setelah kendaraan diparkir, mobil dikunci dan kuncinya tidak diserahkan kepada penerima. Sebaliknya, kunci kendaraan disembunyikan di dalam knalpot mobil sesuai arahan Punay.
"Kendaraan diparkir di lokasi yang telah ditentukan pada siang hari, dikunci, dan kunci kendaraan disembunyikan di dalam knalpot agar diambil oleh penerima sesuai arahan Punay," terang Brigjen Pol. Eko.
Penangkapan YNS di Palembang
Beberapa jam setelah kendaraan diparkir, seorang pria berinisial YNS datang ke lokasi dan mengambil mobil tersebut.
Saat hendak membawa kendaraan itu, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan, YNS mengaku hanya menjalankan perintah seseorang yang dikenal dengan nama Bos Aeng, yang kini juga telah ditetapkan sebagai DPO.
Menurut Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, YNS mengenal Bos Aeng melalui tersangka AR ketika keduanya pernah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa jaringan ini memiliki hubungan yang telah lama terjalin dan melibatkan sejumlah pelaku dari berbagai daerah.
Sita 86,3 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Dari seluruh rangkaian operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah sangat besar.
Barang bukti yang disita meliputi:
80 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto mencapai 86.386 gram atau sekitar 86,3 kilogram.
Sebanyak 5.171 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan logo atau merek TMT.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Jika berhasil beredar di masyarakat, puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi tersebut diperkirakan mampu merusak kehidupan puluhan ribu orang sekaligus menghasilkan keuntungan bernilai miliaran rupiah bagi sindikat narkotika.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua buronan yang diduga menjadi pengendali utama distribusi narkotika lintas provinsi tersebut.
"Kami masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat," kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Komitmen Bareskrim Polri Berantas Narkotika
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak sindikat narkotika yang memanfaatkan jalur laut, jalur pesisir, maupun lintas provinsi sebagai jalur distribusi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.
Polri juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus baru. (***)
0 Komentar