Musi Online | Buronan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Ditangkap di Jawa Timur
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Buronan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Ditangkap di Jawa Timur

Musi Online
https://musionline.co.id 22 June 2022 @14:58 159 x dibaca
Buronan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Ditangkap di Jawa Timur
(foto : ilustrasi)

Musionline.co.id, Lubuklinggau - Aceng Sudrajat (38), buronan kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2019-2020 senilai Rp9,2 miliar berhasil ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kabupaten Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Rabu (22/6/2022).

Aceng hampir dua bulan menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Ia ditetapkan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari sejak awal bulan Mei 2022.
 
Sebelumnya, Aceng ditetapkan sebagai DPO sebagaimana Surat Penetapan DPO Nomor B-1619/L.611/fd.1/2022 ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Lubuklinggau Willy Ade Chaidir.
 
Ia dicari dan menjadi buron, setelah mangkir dari panggilan penyidik Kejari menjelang ditetapkan sebagai tersangka pada April 2022.
 
Penangkapan Aceng sendiri, bermula tim Tabur Kejagung mendeteksi transaksi melalui ATM miliknya. Kemudian tim Tabur melakukan pemetaan lokasi keberadaan sang buronan.
 
Mendapatkan lokasi pasti buronan, tim Tabur langsung menyambangi dan menangkapnya tanpa perlawanan di kediaman orang tuanya.
 
Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir membenarkan, ditangkapnya buronan tersebut.
 
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni menjelaskan, pihaknya baru saja menerima informasi tertangkapnya Aceng.
 
Menurutnya, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan tim Tabur Kejagung untuk melakukan penjemputan terhadap Aceng. (***)
 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top