Musi Online | Kejati Nyatakan Banding Atas Vonis Alex, Muddai, Yaniaryah dan Caca
Home        Berita        Hukum Kriminal

Kejati Nyatakan Banding Atas Vonis Alex, Muddai, Yaniaryah dan Caca

Musi Online
https://musionline.co.id 22 June 2022 @11:32 381 x dibaca
Kejati Nyatakan Banding Atas Vonis Alex, Muddai, Yaniaryah dan Caca
Kasi Penuntutan Kejati Sumsel M Naimullah. (Foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) M Naimullah SH MH menegaskan, pihaknya telah mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara terhadap Alex Noerdin dan Muddai Madang dalam kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

“Hari ini kita telah mengajukan banding terhadap vonis terdakwa tersebut,” tegas Naimullah seperti dikutip dari koransn.com, Selasa (21/6/2022).

Ia melanjutkan, pihaknya juga mengajukan banding terkait vonis terdakwa A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin.

“Jadi kita banding terkait vonis untuk keempat terdakwa,” tegasnya lagi.

Diketahui, dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel terdakwa Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat itu sebelumnya telah divonis Hakim 12 tahun penjara.

Sedangkan Muddai Madang yang dalam perkara Masjid Sriwijaya selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya divonis Hakim tidak terbukti di perkara tersebut. Namun Hakim menyatakan Muddai Madang selaku pemilik PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) terbukti dalam perkara PDPDE Sumsel dan TPPU hingga terdakwa divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, serta dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp36 miliar.

Sementara terdakwa A Yaniarsyah Hasan divonis Hakim dengan hukuman 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp10 miliar. Dan Caca Isa Saleh Sadikin, juga hukuman penjara selama 11 tahun serta uang pengganti Rp4,6 miliar.

Vonis para terdakwa berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara 20 tahun, uang pengganti untuk perkara PDPDE USD3,2 juta dan pada perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.

Muddai Madang sebelumnya dituntut JPU dengan pidana 20 tahun penjara. Kemudian uang pengganti Rp2,1 miliar dan USD17 juta.

Sedangkan A Yaniarsyah Hasan dituntut pidana 18 tahun penjara dan uang pengganti USD5 juta. Caca Ica Saleh Sadikin, juga dituntut pidana 18 tahun dan uang pengganti USD3,5 juta. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top