Musionline.co.id, Palembang - Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB), divonis Majelis Hakim Tipikor Palembang hukuman penjara satu tahun dan empat bulan penjara, Rabu (3/8/2022).
Kedua terdakwa dimaksud adalah Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH.
Bukan hanya dihukum kurungan badan, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp300 juta subsider dua bulan penjara.
"Dengan ini mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama satu tahun empat bulan penjara," ujar Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Majelis Hakim mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. (***)