Musionline.co.id, Palembang - Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020, dengan kerugian negara Rp1,7 miliar menghadapi vonis hakim Pengadilan Tipikor, Palembang, Kamis (10/8/2022).
Kedua terdakwa adalah Son Haji selaku mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD PALI dan Frans Wahyudi mantan Bendahara Sekwan DPRD PALI.
Majelis Hakim diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH memvonis terdakwa Son Haji selama enam tahun penjara, dan Fran Wahyudi tujuh tahun penjara.
Dilansir koransn.com, Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH menegaskan, dalam perkara tersebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dengan ini mengadili, terdakwa Son Haji dengan vonis hukuman enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Kemudian mengadili terdakwa Fran Wahyudi dengan vonis tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan,” tegas Hakim Efrata.
Kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti. Uang pengganti yang wajib dibayar kedua terdakwa yakni masing-masing sebesar Rp869 juta, dan apabila kedua terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, diganti hukuman penjara selama satu tahun. (***)