Musi Online | Bidang Korsup KPK Selamatkan Aset dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Mencapai Rp26,16 T
Home        Berita        Nasional

Bidang Korsup KPK Selamatkan Aset dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Mencapai Rp26,16 T

Musi Online
https://musionline.co.id 12 August 2022 @14:09 295 x dibaca
Bidang Korsup KPK Selamatkan Aset dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Mencapai Rp26,16 T
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Pol Didik Agung Widjanarko

Musionline.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terus mendampingi pemerintah melakukan penyelamatan keuangan negara dan keuangan daerah.

Sepanjang semester 1 Tahun 2022, setidaknya KPK telah mengoptimalkan pendapatan daerah dan menyelamatkan atau menertibkan aset pemerintah mencapai Rp26,16 triliun.

Deputi Bidang Korsup KPK Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan, penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan KPK di semester 1/2022 adalah optimalisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,17 triliun. Kemudian penyelamatan atau penertiban aset pemerintah mencapai Rp22,98 triliun atau 15.806 unit aset.

"Dari optimalisasi pendapatan daerah Rp3,17 T dan penyelamatan/penertiban aset pemerintah Rp22,98 T. Jadi totalnya adalah Rp26,16 T," ujar Didik kepada Musionline, Jumat (11/8/2022).

Didik melanjutkan, seperti penyelamatan danau prioritas nasional. Kedeputian Bidang Korsup KPK melalui program tematik, mengidentifikasi telah terjadi potensi kekayaan negara berupa Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) yang dikuasai dan atau dimanfaatkan pihak ketiga tanpa hak.

"Terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional menjadi Trigger untuk mendukung upaya mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan berkesinambungan," ujarnya lagi.

Danau Singkarak

KPK mencatat terdapat 490 pelanggaran terjadi di Danau Singkarak, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dimana sebanyak 368 pelanggaran terjadi di Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di Kabupaten Solok yang telah terjadi selama bertahun-tahun di daerah itu.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan mulai dari mengubah bentuk bibir danau, hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau dan kemudian mendirikan bangunan di atasnya.

Menurutnya, setelah melakukan pemeriksaan dari data dan laporan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, KPK dan Kementerian ATR/BPN memberikan empat rekomendasi ke berbagai pihak sebagai solusi penyelamatan Danau Singkarak.

Menghentikan pembangunan tak berizin prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak. Menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang.

Lalu memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum. Kemudian melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau.

Rekomendasi tersebut sudah dilakukan secara bertahap, termasuk pembongkaran bangunan ilegal di atas danau.

"Keberhasilan ini berkat sinergisitas antarinstansi yang terlibat, terutama komitmen dari Pemda setempat," jelasnya.

Danau Limboto

Danau Limboto seluas 3.334 hektar terjadi pendangkalan karena sedimentasi, sehingga daya tampung air menjadi berkurang dan okupasi sempadan danau menjadi lahan pertanian oleh masyarakat setempat.

Laju pendangkalan danau akibat erosi dari sungai-sungai yang bermuara di Danau Limboto adalah sangat besar, sehingga dalam kurun waktu 74 tahun belakangan ini, diperkirakan luas danau yang pada tahun 1932 seluas sekitar 8.000 hektar, di tahun 2006 sudah menyusut menjadi 3.334 hektar dengan kedalaman hanya sekitar 2,5 meter.

Revitalisasi Danau Limboto telah dilakukan sejak tahun 2012 dan pada tahun 2021-2022 BWS merencanakan pembangunan kanal di depan pintu air dan di hilir kanal yang terkendala dengan permasalahan pembebasan lahan sebanyak 16 bidang dengan luas total 5,48 hektar.

Disini, KPK hadir untuk melakukan fasilitasi percepatan proses tersebut dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) dengan produk Legal Opinion dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka percepatan penentuan legalisasi atas pembebasan lahan, termasuk Pemda dalam percepatan penyusunan dan penetapan RTRW dan RDTR.

Danau Tondano

Tondano yang memiliki luas 4.719 hektar merupakan sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), sumber perikanan, sumber air minum, dan irigasi bagi masyarakat sekitar Kabupaten Minahasadan, Provinsi Sulawesi Utara (Sultra), serta memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai objek pariwisata.

Regulasi yang berlaku saat ini belum memungkinkan untuk mencatat danau alami sebagai aset dalam laporan keuangan, baik LKPP/LKKL maupun LKPD.

Langkah pengamanan yang dapat dilakukan adalah mendorong Pemda segera menetapkan garis sepadan danau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang nantinya dijadikan sebagai dasar untuk menertibkan kegiatan dan/atau bangunan-bangunan di sekitar danau.

Perbaikan Tata Kelola Sektor Pertambangan

Sementara untuk perbaikan tata kelola sektor pertambangan, KPK melakukan serangkaian rapat koordinasi dan monitoring atas pengelolaan pertambangan di beberapa daerah yaitu Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Bali.

Disampaikan Didik, hingga Juni 2022, terdapat sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan dan membuahkan kesepakatan dalam upaya perbaikan tata kelola sektor pertambangan.

Sejumlah data dan informasi telah berhasil dikumpulkan dari berbagai pihak yang terlibat terkait pelaku usaha sektor pertambangan, status penggunaan kawasan, piutang pajak/PNBP/Pajak daerah, dan ketidakpatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajibannya.

Telah disepakati rencana aksi yang akan dilaksanakan, diantaranya pembangunan database, penegakan kepatuhan, penyelamatan keuangan pusat dan daerah, serta penataan kawasan dalam rangka mendorong perbaikan tata kelola pertambangan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan kerugian keuangan negara.

Penyelamatan Keuangan Daerah dan Negara

Penagihan Kewajiban Pelaku Usaha Pertambangan MBLB di Provinsi Papua Barat sebesar Rp20 miliar (Rp10 Miliar sudah dibayarkan). Penagihan Kewajiban Pelaku Usaha Industri Pengolahan Mineral di Maluku Utara sebesar Rp66,8 miliar. Penagihan Kewajiban Pelaku Usaha Pertambangan MBLB di Bali sebesar Rp2 miliar, Penagihan Kewajiban Pelaku Usaha Pertambangan MBLB di Nusa Tenggara Barat Sebesar Rp46 miliar (Rp1,3 miliar sudah dibayarkan).

Kemudian fasilitasi dan koordinasi bagi hasil keuntungan bersih PT Freeport untuk Pemda wilayah Papua sebesar Rp723 miliar. Fasilitas dan koordinasi bagi hasil keuntungan bersih PT AMMAN Nusa Tenggara untuk Pemda Wilayah Nusa Tengara Barat yang diperkirakan lebih dari  Rp100 Miliar (sedang dalam proses).

"KPK pun membantu penegakan sanksi untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus untuk memberikan edukasi kepada publik. KPK melakukan pendampingan berupa pemasangan papan pengumuman ketidakpatuhan pada objek pajak yang tidak membayarkan kewajibannya," jelasnya.

Dilanjutkan, kurun waktu April sampai dengan Juli 2022, KPK mendorong pemasangan tanda di Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kabupaten, dan Manokwari Selatan.

Supervisi

Supervisi dilakukan KPK dalam bentuk pengawasan, penelitian dan penelaahan. 

Didik mengatakan, dalam proses pengawasan KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara korupsi, meminta laporan perkembangan penangangan perkara korupsi, melakukan gelar perkara untuk kemudian dituangkan dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi. 

Sedangkan dalam proses penelitian, KPK melakukan penelitian terhadap hasil pengawasan, melakukan rapat bersama perwakilan dari Kepolisian atau Kejaksaan RI, dan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penangangan perkara yang dituangkan dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi.

Sementara dalam proses penelaahan, KPK menelaah hasil penelitian dan rekomendasi, serta melakukan gelar perkara. Selain itu, KPK juga harus memberikan fasilitasi lainnya sesuai kebutuhan, apabila diminta pada setiap tahapan proses tersebut. 

KPK juga dapat membawa ahli dan memfasilitasi kebutuhan perhitungan kerugian negara. 

Untuk melakukan supervisi terhadap suatu perkara, maka KPK juga harus melalui tahapan. Dimulai dari penetapan perkara supervisi berdasarkan SK Pimpinan KPK hingga teknis pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Perpim KPK No. 1 tahun 2021.

"Tahun 2022 Kedeputian Korsup menetapkan 25 perkara tindak pidana korupsi untuk dilakukan supervisi yang terdiri dari 34 berkas perkara. Disamping itu Korsup juga masih menangani 57 perkara carry over tahun 2021 yang terdiri dari 150 berkas perkara. Sehingga total perkara supervisi yang ditangani Korsup pada semester I tahun 2022 adalah 82 perkara yang terdiri dari 184 berkas perkara" ungkap Didik.

Dijelaskannya, pada semester I tahun 2022 sebanyak 22 perkara (93 berkas) telah mendapatkan kepastian hukum yang terdiri dari, lima perkara (21 berkas) P21 dan tahap II, 14 perkara (65 berkas) sudah diputus di PN, mengambil alih dua perkara (3 berkas) SP3 dan satu perkara (4 berkas). Kemudian tiga perkara (6 berkas) masih dalam proses dan 57 perkara (85 berkas) masih belum ada perkembangan.

Dalam pelaksanaan supervisi, KPK juga memfasilitasi perbantuan lainnya kepada aparat penegak hukum dalam penanganan perkara, seperti pencarian orang (DPO) pada tahap penyidikan maupun penuntutan, pemeriksaan fisik di tahap penyidikan, pelacakan aset di tahap penyidikan, keterangan ahli pada tahap penyidikan maupun penuntutan, dan fasilitasi lainnya yang dibutuhkan.

Hingga akhir Juni 2022, KPK telah membantu pencarian DPO aparat penegak hukum lain yaitu, M Syaiful, Penyidikan Polda Sulawesi Selatan, Terkait Perkara Dugaan TPK secara melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam pemberian produk pegadaian kredit cepat dan Aman (KCA) dengan jaminan kendaraan bermotor.

M Syaiful DPO sejak September 2021 dan berhasil ditemukan pada Juli 2022.

Lalu Isworo, Penyidik Polda Gorontalo. terkait Perkara dugaan TPK pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik.

Diketahui, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK membawahi 5 Direktorat yang dibagi berdasarkan wilayah.

Korsup 1 : Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Aceh.

Korsup 2 : Sumatera Selatan, Jawa Barat, Lampung, Banten, DKI, Bangka Belitung.

Korsup 3 : Jawa Timur, Jawa teng#ah, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan tengah, Kalimantan Barat.

Korsup 4 : Seluruh wilayah Sulawesi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.

Korsup 5 : Bali, Maluku, Maluku Utrara, NTB, NTT, Papua, dan Papua Barat.

Kedeputian ini melakukan koordinasi dalam melaksanakan tugas pendidikan maupun pencegahan, serta kegiatan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum lainnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top