Musionline.co.id, Jakarta - Petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membekuk Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang, Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba yang dimaksud adalah AKP ENM. Dari penguasaannya, petugas Bareskrim menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 101 gram.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menjelaskan, penangkapan terhadap oknum Kasat Narkoba Polres Karawang di sebuah apartemen Telukjambe Barat, Karawang, Jabar, Kamis (11/8/2022).
"Ditangkap hari Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. ENM ditangkap di Basement Taman Sari, Apartemen Mahogani, Karawang," ungkapnya, Selasa (16/8/2022).
Ia menjelaskan, narkoba jenis sabu-sabu seberat 101 gram tersebut, terbagi dalam tiga buah plastik klip. Berat masing-masing, 94 gram, 0,8 gram dan 6,2 gram. Juga ditemukan satu plastik klip berisi pil ekstasi dengan berat 1,2 gram. Kemudian seperangkat alat hisap sabu, satu unit timbangan digital, dua unit handphone, dan uang tunai Rp27 juta.
Menurutnya, penangkapan terhadap ENM merupakan pengembangan dari penangkapan sindikat peredaran narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam F3X Club dan Fox Club KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022.
Ketika itu didapatkan informasi dari tersangka RH dan JS, jika mereka pernah bersama AKP ENM mengantarkan 2000 butir pil ekstasi kepada tersangka JK tak lain pemilik Fox Club KTV dan F3X Club. (***)