Musi Online | Dokumen Tak Lengkap, 16 Parpol Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024
Home        Berita        Nasional

Dokumen Tak Lengkap, 16 Parpol Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024

Musi Online
https://musionline.co.id 16 August 2022 @21:14 248 x dibaca
Dokumen Tak Lengkap, 16 Parpol Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta.

Musionline.co.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya merampungkan pemeriksaan berkas pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dari 40 parpol yang mendaftar, sebanyak 16 parpol dinyatakan KPU tidak memiliki dokumen yang lengkap hingga hari terakhir pendaftaran pad Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, dokumen 16 parpol yang tidak lengkap akan dikembalikan sepenuhnya kepada parpol tersebut. Sehingga 16 parpol tersebut tidak bisa melanjutkan tahapan verifikasi administrasi maupun faktual.

“16 parpol yang tidak lengkap dokumennya, maka dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan 24 parpol yang berkasnya lengkap akan diverifikasi oleh KPU untuk diputuskan lolos sebagai peserta pemilu atau tidak,” ujar Idham.

Idham mengatakan, lamanya proses pemeriksaan karena pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara rinci pada tiap dokumen pendaftaran. “Terlebih banyak parpol yang baru menyerahkan berkas fisiknya tepat di malam terakhir pendaftaran pada Minggu (14/8),” tukasnya.

Adapun 16 parpol yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap dn dikembalikan KPU adalah Partai Reformasi; Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai); Partai Demokrasi Rakyat Indonesia; Partai Kedaulatan Rakyat; Partai Berkarya; Partai Indonesia Bangkit Bersatu; Partai Pelita; Partai Kongres; Partai Karya Republik (PAKAR) Partai Bhineka Indonesia (PBI); Partai Pandu Bangsa; Partai Perkasa; Partai Masyumi; Partai Damai Kasih Bangsa; Partai Pemersatu Bangsa (PPB); dan Partai Kedaulatan.

24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU adalah PDI Perjuangan (PDIP); Partai Keadilan dan Persatuan (PKP); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai Nasional Demort (NasDem); Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); Partai Garuda; Partai Demokrat; Partai Gelora; Partai Hanura; Partai Gerindra; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Golongan Karya (Golkar); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Buruh; Partai Ummat; Partai Republik; Partai Rakyat Adil Makmur (Prima); Partai Republiku Indonesia; Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo); dan Partai Republik Satu.

Sedangkan 3 parpol yang memiliki akun SIPOL tapi tidak mendaftar ke KPU adalah Partai Damai Sejahtera Pembaharuan; Partai Mahasiswa Indonesia; dan Partai Rakyat.

Untuk parpol lokal Aceh, KPU menyatakan 6 parpol dokumennya dinyatakan lengkap. Yakni, Partai Aceh; Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh; Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat); Partai Darul Aceh; Partai Nanggroe Aceh; dan Partai SIRA atau Solidaritas Independen Rakyat Aceh. (hattadi)

 


 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top