Musi Online https://musionline.co.id 25 August 2022 @22:48 250 x dibaca Kantor Gubernur Sumsel
Musionline.co.id, Palembang - Pers merupakan salah satu pilar demokrasi, kemerdekaan pers merupakan salah satu syarat untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Pada tahun 2022, Dewan Pers berkerjasama dengan Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) telah menyelenggarakan survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP), dalam rangka menyajikan gambaran situasi kemerdekaan pers di 34 provinsi dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2021.
Melalui acara "Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Tahun 2022" yang diselenggarakan secara hybrid (gabungan daring dan tatap muka), di Jakarta, Pimpinan Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Ninik Rahayu dalam paparannya menampilkan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menduduki peringkat 10 IKP 2022 dengan nilai 81,40. Kamis (25/8)
Survei dilakukan oleh Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) terkait Indeks Kemerdekaan Pers meliputi tiga variabel, yakni lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum. Secara nasional, terdapat peningkatan dari masing-masing variabel penelitian.
Pimpinan Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Ninik Rahayu mengatakan, IKP Indonesia 2022 bertujuan untuk memetakan dan memantau perkembangan kemerdekaan pers di Indonesia, mengidentifikasi persoalan-persoalan yang menghambat kemerdekaan pers untuk dilakukan, memberikan kontribusi kepada peningkatan kesadaran publik akan kemerdekaan pers.
“Hasil akhir yang tersaji dalam IKP 2022 hendaknya tidak menghentikan langkah untuk memajukan kemerdekaan pers di Indonesia. Sebaliknya, upaya sistemik dan menyeluruh dalam berbagai isu yang muncul sangat perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan,”katanya
Ninik Rahayu menuturkan, Kemerdekaan pers dalam kondisi "Cukup Bebas" sepanjang tahun 2021, dimana IKP Nasional sebesar 77,88, naik 1,86 poin dari IKP 2021. Hal tersebut, menjadi tren kenaikan dalam lima tahun terakhir (2018 sampai dengan 2022).
“3 Provinsi dengan Nilai IKP Tertinggi antara lain Provinsi Kalimantan Timur dengan nilai (83,78), Provinsi Jambi (83,68) dan Kalimantan Tengah (83,23). Sementara 3 Provinsi dengan Nilai IKP Terendah antara lain Provinsi Papua Barat (69,23), Provinsi Maluku Utara (69,84) dan Provinsi Jawa Timur (72,88),” tuturnya
Sementara Anggota Dewan Pers lainnya Asmono Wikan dalam paparannya, menyampaikan Rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers yang terverifikasi.
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga dapat berperan aktif dalam menghindarkan pertumbuhan media, yang tidak berkualitas dengan menggunakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sebagai landasan dalam pembangunan kerjasama,”tambahnya
Ia mengatakan, ke depan Organisasi wartawan membuat pelatihan bagi masyarakat tentang jurnalisme warga yang saat ini terus berkembang.
“Organisasi wartawan bekerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga lain melakukan pelatihan-pelatihan bagi wartawan untuk pemberitaan yang beragam, terutama isu-isu kelompok rentan, dan profesionalisme wartawan,” katanya.****
0 Komentar