Musi Online | Hakim Vonis Augie Bunyamin 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Home        Berita        Hukum Kriminal

Hakim Vonis Augie Bunyamin 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Musi Online
https://musionline.co.id 01 March 2023 @09:13 217 x dibaca
Hakim Vonis Augie Bunyamin 5 Tahun 6 Bulan Penjara
(foto : ilustrasi)

Musionline.co.id, Palembang - Mantan Direktur Utama (Dirut) Hotel Swarna Dwipa Palembang, Augie Bunyamin divonis lima tahun dan enam bulan penjara, Selasa (28/2/2023).

Majelis Hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH menilai, terdakwa Augie terbukti korupsi renovasi gedung Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy tahun 2017.
 
Bukan hanya Augie, Majelis Hakim juga memvonis pidana enam tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Ahmad Tohir selaku pelaksana kegiatan dari PT Palcon Indonesia.
 
Menurut Hakim, kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Khusus untuk terdakwa Ahmad Tohir, majelis hakim menghukum dengan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,6 miliar, dengan pidana tambahan selama tiga tahun penjara jika tidak sanggup membayar. (***)
 
 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top