Musi Online | Jaksa Penyidik Tahan Korsek, Bendahara dan Ketua Bawaslu OKU Selatan
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Jaksa Penyidik Tahan Korsek, Bendahara dan Ketua Bawaslu OKU Selatan

Musi Online
https://musionline.co.id 05 May 2023 @08:34 309 x dibaca
Jaksa Penyidik Tahan Korsek, Bendahara dan Ketua Bawaslu OKU Selatan
(Foto : Ilustrasi)

Musionline.co.id, Muaradua - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan status tersangka terhadap tiga orang pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten setempat dan resmi melakukan penahanan. Ketiga tersangka dimaksud adalah HA selaku Ketua Bawaslu OKU Selatan periode 2019-2021, Koordinator Sekretariat (Korsek) periode 2019-sekarang berinisial HA, dan CP selaku bendahara periode 2019-sekarang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH membenarkan, jika pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dan menahannya terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana hibah Pilkada serentak 2019-2021.

"Benar, para tersangka langsung dilakukan penahanan. Ketiganya ditahan lantaran terkait dugaan tipikor pengelolaan dana hibah Pilkada serentak pada Bawaslu OKU Selatan Tahun Anggaran 2019–2021, dengan nilai anggaran Rp15 miliar,” katanya, Kamis (4/5/2023).

Dijelaskan, jika penahanan dilakukan adalah tindak lanjut penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan No.03/L6.23/Fd.1/01/2023, tanggal 2 Januari 2023.

Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra SH menambahkan, jika penyidik Kejari menemukan dua alat bukti yang sah untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Apalagi berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), mengungkapkan kerugian yang ditimbulkan senilai Rp3.330.518.411.

Menurutnya, penahanan terhadap para tersangka dilakukan atas pertimbangan untuk mempercepat pemberkasan dan pelimpahan ke persidangan.

Ia mengungkapkan, ada beberapa kegiatan dan pembelanjaan yang tidak sesuai laporan pertanggungjawaban (LPj) dalam pengelolaan dana hibah dimaksud. Dengan kata lain, ada dana yang disimpangkan, bahkan ada beberapa pembelanjaan kegiatan yang fiktif. Anggaran yang diselewengkan bersumber dari dana hibah APBD Pemkab OKU Selatan Tahun Anggaran 2019-2020.

Dijelaskan, jika ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dan atau Pasal 12 huruf (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top