Musi Online https://musionline.co.id 19 June 2023 @18:48 429 x dibaca (Foto : Ilustrasi)
Musionline.co.id, Jakarta - Untuk diketahui, bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib atau harus menyertakan sertifikat mengemudi.
Pernyataan di atas diungkapkan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Senin (19/6/2023).
Dijelaskannya, jika aturan ini sudah lama berlaku. Tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
Poin nomor 3 itu menjelaskan, melampirkan fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Menurut Yusri, ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Sementara mengenai tarif pembuatan SIM, Rp 50 ribu untuk SIM D dan D1. Sementara SIM C, C I dan C II dikenakan tarif Rp 100 ribu. SIM A, B I, B II Rp 120 ribu, dan SIM Internasional mencapai Rp 250 ribu. (***)
0 Komentar