Musionline.co.id, Palembang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akhirnya menetapkan dua orang tersangka dan langsung menahannya atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite, dan pembangunan tahun 2021-2022 di SMA Negeri 19 Palembang, Kamis (20/7/2023).
Kedua tersangka yang dimaksud adalah Slamet (SL) sebagai mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 19, dan Arfan (AR) selaku mantan ketua komite di sekolah itu.
Kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti, pun keterangan para saksi dan ahli.
Dilanjutkannya, sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), penahanan kedua tersangka dititipkan di Rutan Pakjo untuk 20 hari kedepan.
Menurutnya, kerugian negara yang ditimbulkan berjumlah Rp358.785.250. Kasus ini terjadi diduga ada penggunaan uang komite dan pembangunan sekolah yang tidak sesuai peruntukannya.
Jaksa penyidik Kejari Palembang menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ke-1 ayat (1) KUHP. (***)