Musi Online https://musionline.co.id 10 July 2025 @18:27 25 x dibaca 
Karyawan Shopee Express di Sekayu Gelapkan Uang Perusahaan Rp 8,9 Juta untuk Judi Slot, Terancam Penjara 5 Tahun.
Musionline.co.id, Sekayu - Kasus penggelapan uang perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Seorang karyawan Shopee Express, Didi Harjo (20), warga Desa Air Putih Ulu, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Ironisnya, uang tersebut sebagian besar digunakan tersangka untuk bermain judi slot daring.
Kasus ini terungkap setelah Reza Fahlevi (35), selaku perwakilan dan penanggung jawab PT Squad Maju Bersama, perusahaan yang menaungi Shopee Express di wilayah tersebut, melaporkan adanya indikasi kehilangan dana perusahaan.
Laporan dilayangkan ke pihak berwajib pada akhir Juni lalu setelah audit internal perusahaan menemukan adanya setoran yang tidak sesuai.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Shopee Express yang berlokasi di Jalan Lingkar Randik, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Didi Harjo, yang sehari-hari bertugas menyetor uang hasil pembayaran barang secara cash on delivery (COD) dari pelanggan ke kas perusahaan, justru menilap uang sejumlah Rp8.962.705.
“Uang tersebut adalah milik perusahaan yang seharusnya disetorkan ke kas. Namun oleh tersangka, uang itu tidak disetor dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar slip gaji, satu surat keterangan kerja, dan empat lembar data paket COD yang berkaitan langsung dengan transaksi pada hari kejadian.
Menurut pengakuan tersangka, sebagian uang hasil penggelapan tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan sisanya habis digunakan untuk bermain judi slot online. “Dari pengakuan tersangka ini, uang tersebut sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya untuk judi slot,” ujar AKP Afhi.
Tersangka akhirnya ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa sejumlah saksi, serta menggelar perkara. Tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk menangkap Didi Harjo yang kemudian langsung ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal ini mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang karena kedudukannya atau pekerjaannya yang memungkinkan ia menguasai barang atau uang milik orang lain. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama lima tahun.
“Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua perusahaan untuk memperketat sistem pengawasan internal, terutama dalam hal keuangan. Kami mengimbau kepada semua perusahaan agar lebih cermat menyeleksi pegawai dan melakukan audit berkala, supaya tidak terulang kasus serupa,” pungkas AKP Afhi.
Sementara itu, pihak PT Squad Maju Bersama yang merasa dirugikan berharap agar kasus ini bisa diproses tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga berencana mengevaluasi kembali SOP pengelolaan dana COD agar kejadian seperti ini tidak kembali menimpa perusahaan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik judi online yang memicu kejahatan turunan, mulai dari pencurian hingga penggelapan. Pemerintah dan aparat penegak hukum saat ini memang tengah gencar memberantas judi online yang semakin marak, bahkan menyasar kalangan pekerja dan pelajar.
Masyarakat pun diimbau untuk menjauhi praktik judi dalam bentuk apa pun, baik konvensional maupun digital, karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak ekonomi keluarga serta memicu tindakan kriminal demi menutupi kerugian dari kekalahan berjudi.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik perjudian daring maupun kejahatan serupa agar dapat ditindak sesuai hukum. (***)
0 Komentar