Musi Online https://musionline.co.id 10 July 2025 @18:18 19 x dibaca 
Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Penyidik Kejati Sumsel Geledah Rumah Tiga Tersangka, Termasuk Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo.
Musionline.co.id, Palembang - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek mangkraknya revitalisasi Pasar Cinde di Kota Palembang terus bergulir.
Pada Rabu (9/7/2025), tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan secara serentak di kediaman tiga tersangka yang terkait dengan perkara ini.
Penggeledahan dilakukan di rumah milik Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang, yang terletak di Jalan H Alamsyah Ratu Prawira Negara, Palembang.
Tim penyidik juga mendatangi kediaman Rainmar, Kepala Cabang PT Magna Beatum, di kawasan Jalan Angkatan 66 Palembang, serta rumah Edi Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) di Jalan Gajah Kedamaian Permai Palembang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 8 Juli 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg pada tanggal yang sama.
Penggeledahan difokuskan untuk mencari serta mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti terkait perkara dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan barang milik daerah, berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Jalan Jenderal Sudirman Palembang, yang terjadi pada rentang 2016-2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi kegiatan tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik melaksanakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, surat, serta kendaraan yang terkait perkara Cinde,” ujar Vanny.
Tim penyidik yang dipimpin langsung Koordinator pada Kejati Sumsel, Erwin Indrapraja, bersama Kasi Operasional Aryo Gopar dan Kasi Penyidikan Khaidirman, berhasil menyita beberapa barang bukti penting dari ketiga lokasi tersebut.
Di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport putih, sejumlah data dan dokumen, stempel PT Magna Beatum, flashdisk, serta berbagai surat yang diduga berkaitan langsung dengan proyek bermasalah tersebut.
Vanny menegaskan seluruh rangkaian penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif. “Dari tiga lokasi itu kita amankan sejumlah barang bukti yang akan sangat membantu pembuktian perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini,” tambahnya.
Namun demikian, dari pihak tersangka juga muncul penjelasan berbeda. Kemas Ahmad Jauhari, selaku kuasa hukum Rainmar, mengungkapkan bahwa tidak ada harta kekayaan pribadi kliennya yang disita. Menurut Jauhari, mobil Pajero putih yang disita penyidik bahkan bukan atas nama kliennya, melainkan atas nama PT Aldiron Perkasa.
“Tidak ada satu pun dokumen atau aset atas nama klien kami yang disita, termasuk mobil Pajero Sport. Mobil itu atas nama PT Aldiron Perkasa,” tegas Jauhari. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan yang diterima pihaknya, terdapat sekitar 61 item yang diamankan, berupa dokumen-dokumen perusahaan, stempel PT MB, flashdisk, dan mobil tersebut.
Ia juga memaparkan, PT Magna Beatum tidak pernah menggunakan dana APBD Sumsel, APBD Palembang, maupun APBN untuk proyek Pasar Cinde, karena skema kerja samanya murni investasi swasta.
“Sayangnya, proyek justru terhenti akibat kerja sama yang dihentikan sepihak oleh Pemprov Sumsel, padahal klien kami sudah melakukan banyak persiapan investasi. Akibatnya perusahaan klien kami justru mengalami kerugian,” ungkapnya.
Untuk memperjuangkan hak hukumnya, Rainmar melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Selain itu, sebelumnya PT MB juga menggugat Gubernur Sumsel selaku Tergugat I dan Kepala Kanwil BPN Sumsel sebagai Tergugat II, terkait persoalan penghentian kerja sama BGS yang berdampak pada proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini terus menjadi sorotan publik Sumsel. Pasalnya, Pasar Cinde yang semestinya menjadi ikon perdagangan modern di Palembang kini mangkrak dan terbengkalai, menyisakan kerugian besar baik dari sisi ekonomi maupun citra kota.
Penyidik Kejati Sumsel pun menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Dengan intensitas penyidikan yang semakin tinggi, masyarakat Sumatera Selatan berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang, sehingga aset daerah seperti Pasar Cinde dapat kembali difungsikan untuk kepentingan publik, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam mengelola kerja sama investasi. (***)
0 Komentar