Musionline.co.id, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di situs Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Ahad (31/3/2024) malam.
Peluncuran tahapan dan hari pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024, dihadiri jajaran KPU daerah dari 38 Provinsi, pejabat Kemendagri, Bawaslu, dan lembaga terkait.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengajak, jajaran penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas dengan baik selama tahapan Pilkada berlangsung.
"Kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu KPU, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Indonesia untuk menuntaskan tugas, amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan Pilkada di tahun 2024," katanya.
Ia melanjutkan, agar penyelenggara bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada, juga bekerja sesuai pedoman dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggaraan pemilu.
"Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU Provinsi, Kabupaten/Kota agar senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, dengan TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan, supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara Pilkada dapat bekerja dengan baik,” katanya lagi.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara