Musi Online | Bawaslu Banyuasin Berkomitmen Mengawasi Netralitas Semua Pihak dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
Home        Berita        Seputar Musi

Bawaslu Banyuasin Berkomitmen Mengawasi Netralitas Semua Pihak dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Musi Online
https://musionline.co.id 13 September 2024 @11:27 631 x dibaca
Bawaslu Banyuasin Berkomitmen  Mengawasi Netralitas Semua Pihak dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
Kordiv PP Datin Bawaslu Banyuasin, April Yadi, S.Pd

Musi Online, Pangkalan Balai -- Bawaslu Kabupaten Banyuasin menyikapi pemberitaan di salah satu media online terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh salah seorang Camat di Kabupaten Banyuasin.

Diketahui oknum Camat tersebut berfoto bersama seseorang yang diduga tim sukses salah satu bakal pasangan calon menggunakan simbol saat menghadiri acara Sumpah dan Janji Anggota DPRD Banyuasin tanggal 11 September 2024 lalu.
 
Kordiv PP Datin Bawaslu Banyuasin, April Yadi mengimbau agar ASN harus bersikap netral, jangan ada kegiatan ataupun gerak gerik menggunakan simbol-simbol tertentu yang mengarah dukungan terhadap salah satu calon Kepala Daerah. 
 
"Tentu kami akan menelusuri terkait dengan adanya informasi yang beredar jika terbukti akan kami proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kami juga mengimbau agar netralitas ASN tetap dijunjung tinggi oleh seluruh ASN," ujarnya.
 
Ia mengingatkan agar selama masa pemilu dan Pemilihan para ASN harus berhati-hati saat berfoto jangan sampai terlihat seperti "berkampanye". Pasalnya, foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.
 
"Kami juga sangat menyayangkan jika hal itu memang benar dilakukan oleh oknum ASN karena asas Netralitas ASN antara lain Tidak Memihak, Objektif, Adil, Bebas Pengaruh, Bebas Intervensi, dan Bebas Konflik Kepentingan itu melekat dalam diri seorang ASN," ujar aktivis HMI tersebut, Jum'at (13/09/2024).
 
Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan melakukan langkah-langkah awal pencegahan sebagai lembaga yang berwenang mengawasi netralitas ASN.
 
"Langkah-langkah yang akan kami lakukan selaku lembaga Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, sebagaimana tugas kami di Pasal 101 huruf (d) berbunyi mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang, salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN). Kami Bawaslu akan mengundang dan memintai keterangan ASN yang ada di foto tersebut untuk dimintai keterangan terhadap informasi awal tentang pemberitaan yang viral di media sosial," tegasnya.
 
"Surat pemanggilan sudah disampaikan dengan yang bersangkutan, dan dari hasil konfirmasi, yang bersangkutan akan menghadiri undangan pada hari Sabtu, 14 September 2024 di kantor Bawaslu Banyuasin," tambah April Yadi.
 
 
Dalam peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil telah ada ketentuan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk terlibat dalam aktifitas politik sebagaimana pada Pasal 4 angka 15 huruf (a) s.d (d) Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. 
 
"Dalam pasal di atas jelas Pegawai ASN dilarang terlibat aktifitas politik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Itu peraturan yang melarangnya tolong digaris bawahi ya, jangan sampai ada statement bahwa yang dilarang ASN itu hanya saat kampanye, boleh datang kampanye, boleh mengikuti simbol jari pasangan calon, foto bersama dengan pasangan calon/tim sukses dan sebagainya tolong jangan ya dek," ucapnya.
 
Lebih lanjut Ia menjelaskan, ASN juga dilarang berfoto bersama calon atau pasangan calon, baik itu foto lama maupun baru yang diposting di media sosial. Karena itu bisa menunjukkan asumsi keberpihakan kepada salah satu calon. Oleh karena itu April Yadi meminta agar ASN dapat menahan diri dalam Pemilihan untuk tidak menunjukkan dukungan pada calon peserta pemilihan.
 
Sejumlah pelanggaran yang dianggap tidak menunjukkan netralitas ASN lainnya antara lain adalah ikut sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN , menghadiri deklarasi bakal pasangan calon dengan atau tanpa atribut, menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan pertemuan parpol, atau mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan calon. 
 
"Sekadar mengunggah (posting), membagikan (share), berkomentar, atau menyukai (like) postingan kampanye politik di media sosial termasuk larangan," lanjutnya.
 
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Bawaslu melakukan pengawasan dengan strategi pencegahan baik melalui surat himbauan dan kegiatan sosialisasi, pencegahan langsung hingga kepada tindakan pelanggaran.
 
"Iya, sebagaimana Saya sampaikan di atas, bahwa jabatan ASN itu melekat di dalam diri seorang ASN, jika merujuk surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2473/NK.01.00/08/2024, tentang Atensi Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum agar menjadi pegangan bagi pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku Aparatur Sipil Negara dengan berpedoman  integritas dan dimensi netralitas Pegawai ASN," tutupnya.
 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top