Musi Online https://musionline.co.id 25 May 2025 @18:49 38 x dibaca 
Puluhan Warga Arimbi Jaya Blokir Jalan Tri Sukses, Tolak Penggabungan dengan Kelurahan Mangga Besar.
Musionline.co.id, Prabumulih – Aksi protes warga mewarnai Minggu pagi (25/5) di Kota Prabumulih. Puluhan warga dari tujuh Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, melakukan aksi blokade Jalan Tri Sukses sekitar pukul 08.00 WIB.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang hendak menggabungkan wilayah mereka ke Kelurahan Mangga Besar di Kecamatan Prabumulih Utara.
Warga memblokir akses jalan utama penghubung antar kelurahan tersebut dengan cara menebang dan meletakkan batang pohon di tengah jalan, memasang kursi panjang, serta membentangkan spanduk protes.
Akibat pemblokiran itu, arus lalu lintas terganggu, sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat terpaksa memutar balik.
“Kami dari tujuh RT menolak keras untuk digabungkan dengan Kelurahan Mangga Besar. Kami sudah menjadi bagian dari Arimbi Jaya dan telah menyelesaikan seluruh administrasi kependudukan kami sesuai aturan yang berlaku,” kata Meylinda, salah satu warga yang ikut dalam aksi tersebut.
Meylinda menjelaskan bahwa Kelurahan Arimbi Jaya merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Prabujaya.
Setelah pemekaran tersebut, warga telah mengurus perubahan alamat, kartu keluarga, hingga KTP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Namun belakangan, mereka dikabarkan akan dimasukkan kembali ke wilayah Kelurahan Mangga Besar.
“Kami tidak mau, ini sudah tidak masuk akal. Sudah capek kami urus semua berkas, tiba-tiba mau digabung lagi. Itu bukan keputusan yang adil,” ujarnya geram.
Sementara itu, Suarta Ucim, warga RT 01 RW 03, menyoroti bahwa penggabungan wilayah ini bukan hanya menyulitkan dari sisi administrasi, tetapi juga berdampak buruk terhadap persepsi dan nilai aset warga.
“Daerah Mangga Besar ini di mata masyarakat luas sudah terlanjur identik dengan hal-hal negatif. Bahkan urusan kredit motor dan mobil saja jadi sulit karena alamatnya dianggap bermasalah,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses pemekaran yang ada tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 17 Tahun 2018, yang mensyaratkan jarak minimal antar kelurahan sejauh 5 kilometer dan jumlah penduduk minimal 5.000 jiwa.
“Tiga syarat itu saja tidak terpenuhi. Kenapa malah kami yang jadi korban dari kebijakan yang tidak sesuai aturan ini?” keluh Suarta.
Aksi pemblokiran ini berlangsung selama kurang lebih dua jam, sebelum akhirnya Walikota Prabumulih, H. Arlan, bersama Ketua DPRD Prabumulih, H. Deni Victoria, menghubungi perwakilan warga untuk berdiskusi.
Warga kemudian bersedia membuka blokade dan membubarkan diri.
“Kami setuju membuka jalan setelah mendapat janji akan ada diskusi langsung di rumah dinas Walikota bersama Ketua DPRD,” jelas Suarta.
Namun, warga menegaskan bahwa aksi ini belum berakhir. Mereka memberi ultimatum bahwa jika tidak ada solusi yang memuaskan dalam pertemuan dengan pemerintah kota, mereka akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar.
“Kalau tidak ada kesepakatan yang adil, kami akan blokir jalan lagi dan seluruh warga akan ikut. Kami siap demo ke gedung DPRD dan kantor Walikota,” tegas Suarta mengakhiri. (***)
0 Komentar