Musi Online https://musionline.co.id 07 August 2025 @19:20 12 x dibaca 
Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah: Kejati Sumsel Sita Uang Tunai Rp506 Miliar, Penetapan Tersangka Tunggu Waktu.
Musionline.co.id, Palembang - Kejati Sumsel kembali menggebrak dunia penegakan hukum dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi besar yang melibatkan pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara (Bank BUMN).
Dalam pengungkapan terbaru ini, Kejati Sumsel melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyita uang tunai senilai Rp506.150.000.000 atau lebih dari setengah triliun rupiah.
Penyitaan dilakukan pada Kamis (7/8/2025), dan uang yang disita tersebut terdiri dari pecahan Rp100.000 yang disusun rapi di kantor Kejati Sumsel dengan pengamanan ketat dari aparat TNI.
Dalam pernyataan resminya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari dua perusahaan swasta yakni PT BSS dan PT SAL, yang diduga menerima pinjaman kredit dari bank pelat merah secara tidak sesuai prosedur.
Menurut Adhryansah, penyitaan ini merupakan langkah awal dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
“Hari ini kami umumkan, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menyita uang sebesar Rp506.150.000.000 dari PT BSS dan PT SAL. Ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian negara,” ungkapnya.
Pihak Kejati juga telah memblokir sejumlah aset milik pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Aset-aset tersebut rencananya akan dilelang, dan hasilnya akan digunakan untuk menambah jumlah penyelamatan keuangan negara. Target penyelamatan tambahan dari lelang aset ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
“Jika seluruh proses penyitaan dan lelang berjalan lancar, potensi total penyelamatan keuangan negara bisa mendekati Rp1 triliun dari estimasi kerugian Rp1,3 triliun,” tambah Adhryansah.
Penetapan Tersangka Hanya Tunggu Waktu
Meski uang dalam jumlah fantastis telah berhasil diamankan, publik masih menunggu langkah selanjutnya dari Kejati Sumsel, khususnya terkait penetapan tersangka.
Hingga kini, belum ada satu pun nama yang diumumkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Kejati memastikan proses hukum tengah berjalan secara hati-hati dan profesional.
“Terkait penetapan tersangka, kami pastikan akan segera dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Kami tidak ingin gegabah karena proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujar Adhryansah.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penyidik saat ini sedang menelusuri keterlibatan berbagai pihak, baik dari kalangan internal bank BUMN yang memberikan kredit, maupun pihak swasta penerima fasilitas pinjaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada lebih dari satu tersangka dalam kasus ini.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk bekerja secara terbuka dan profesional dalam menangani kasus besar ini. Pihaknya menjanjikan proses hukum yang berjalan akan terus diinformasikan secara transparan kepada publik, sebagai bentuk tanggung jawab lembaga penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Publik berhak tahu, dan kami komitmen bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara terbuka dan profesional. Ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” tegas Adhryansah.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi berbagai pihak, khususnya dari TNI dan instansi terkait lainnya, dalam mengamankan proses penyitaan barang bukti. Keterlibatan TNI dalam pengamanan uang tunai yang disita menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap barang bukti dalam perkara korupsi besar seperti ini. (***)
0 Komentar