Musi Online https://musionline.co.id 24 August 2025 @20:17 521 x dibaca 
32 Calon PPPK Muara Enim Batal Dilantik, BKPSDM: Ada yang Meninggal Dunia hingga Tidak Memenuhi Syarat.
Musionline.co.id, Muara Enim – Menjelang pelantikan besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 di Kabupaten Muara Enim, muncul kabar bahwa tidak semua calon yang dinyatakan lulus seleksi dapat mengikuti prosesi tersebut.
Tercatat sebanyak 32 orang calon PPPK (CPPPK) resmi dibatalkan status kelulusannya, sementara 5 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi, didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Penilaian Kinerja (PIPKA) BKPSDM, Yulius Caesar, di Muara Enim, Minggu (24/8/2025).
Menurut Harson, pembatalan 32 calon PPPK tersebut disebabkan oleh berbagai faktor.
Dari jumlah tersebut, 1 orang mengundurkan diri setelah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), 4 orang meninggal dunia, 4 orang menyatakan mundur secara resmi, 6 orang tidak menyelesaikan pengisian DRH.
Kemudian, 7 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan aduan pasca Seleksi Kompetensi, 9 orang TMS karena aduan pasca Seleksi Administrasi, serta 1 orang TMS akibat tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
“Benar, sampai saat ini total sudah ada 32 calon PPPK Kabupaten Muara Enim yang dibatalkan dengan berbagai sebab. Semua proses ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Bahkan saat ini masih ada 5 orang dalam tahap pemeriksaan karena adanya laporan masyarakat,” jelas Harson.
Yulius Caesar menambahkan, sebagian besar temuan yang berujung pada pembatalan status calon PPPK berasal dari aduan masyarakat melalui aplikasi E-Lapor.
Laporan tersebut dipantau langsung oleh lembaga di tingkat pusat, termasuk Kantor Wakil Presiden RI, kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan selanjutnya ke BKPSDM daerah.
“Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan melalui Inspektorat. Hasil pemeriksaan dari Inspektorat menjadi dasar apakah calon tersebut tetap dilanjutkan atau dibatalkan,” kata Yulius.
Ia menegaskan bahwa mekanisme ini bukan sekadar formalitas. Meskipun seorang calon sudah resmi dilantik sebagai PPPK, apabila di kemudian hari terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian yang terungkap dari laporan masyarakat, maka statusnya tetap bisa dibatalkan.
“Artinya, pengawasan ini bersifat berkelanjutan. Proses seleksi PPPK harus benar-benar transparan, objektif, dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tambahnya.
Meski terjadi pembatalan terhadap puluhan calon, agenda pelantikan PPPK Formasi 2024 di Kabupaten Muara Enim tetap akan berlangsung sesuai jadwal.
Tercatat, dari total 4.998 formasi, yang berhasil lolos seleksi tahap 1 berjumlah 3.172 orang dan dari tahap 2 sebanyak 1.826 orang. Seluruhnya dijadwalkan akan dilantik pada 27 Agustus 2025 di GOR Sekundang Bara, Muara Enim.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim menegaskan bahwa langkah tegas terhadap calon PPPK yang bermasalah merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan aparatur yang profesional, jujur, dan berintegritas.
“Kami ingin memastikan bahwa yang benar-benar dilantik adalah mereka yang layak, memenuhi syarat, serta bebas dari persoalan hukum maupun administrasi. Ini penting agar para PPPK dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak membebani pemerintahan di kemudian hari,” tegas Harson.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh daerah, bahwa dalam proses rekrutmen ASN, termasuk PPPK, transparansi dan partisipasi masyarakat sangat berperan dalam menciptakan sistem birokrasi yang bersih.
Dengan adanya mekanisme laporan masyarakat yang terintegrasi hingga tingkat pusat, Pemkab Muara Enim berharap proses seleksi PPPK tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjawab tuntutan publik akan integritas para aparatur negara. (***)
0 Komentar